<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka</title><description>Selain Rachel Vennya,&amp;nbsp;Salim Suhaili Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa. Mereka ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496228/selain-rachel-vennya-pacar-dan-manajer-juga-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496228/selain-rachel-vennya-pacar-dan-manajer-juga-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496228/selain-rachel-vennya-pacar-dan-manajer-juga-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496228/selain-rachel-vennya-pacar-dan-manajer-juga-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 03 November 2021 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/03/33/2496228/selain-rachel-vennya-pacar-dan-manajer-juga-ditetapkan-tersangka-KuDnkCZTOv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Foto: IG Salim Nauderer)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/03/33/2496228/selain-rachel-vennya-pacar-dan-manajer-juga-ditetapkan-tersangka-KuDnkCZTOv.jpg</image><title>Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Foto: IG Salim Nauderer)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah selesai menjalankan gelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka. Tetapi, ibu dua anak itu tak sendirian, melainkan bersama 4 orang lain.

Termasuk juga sang kekasih, Salim Suhaili Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa. Mereka ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:
Kasus Kaburnya Rachel dari Karantina Naik ke Penyidikan, Ikuti Perkembangannya di News RCTI+
Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina




&quot;Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudara RV yg ramai di media, hari ini, gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

&quot;Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, inisialnya adalah SS dan satu lagi manajernya, serta satu yg membantu melakukan, ini adalah protokol di bandara,&quot; tambahnya.

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman. Rencananya, Rachel Vennya dan 3 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka diminta hadir ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2021.

&quot;Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya, dari penyidik yang kita rencanakan nanti hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka,&quot; ujar Yusri.

Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

&quot;Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan,&quot; kata Yusri.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah selesai menjalankan gelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka. Tetapi, ibu dua anak itu tak sendirian, melainkan bersama 4 orang lain.

Termasuk juga sang kekasih, Salim Suhaili Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa. Mereka ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:
Kasus Kaburnya Rachel dari Karantina Naik ke Penyidikan, Ikuti Perkembangannya di News RCTI+
Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina




&quot;Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudara RV yg ramai di media, hari ini, gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

&quot;Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, inisialnya adalah SS dan satu lagi manajernya, serta satu yg membantu melakukan, ini adalah protokol di bandara,&quot; tambahnya.

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman. Rencananya, Rachel Vennya dan 3 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka diminta hadir ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2021.

&quot;Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya, dari penyidik yang kita rencanakan nanti hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka,&quot; ujar Yusri.

Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

&quot;Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan,&quot; kata Yusri.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
