<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina</title><description>Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa mangkir dari proses karantina.&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496184/rachel-vennya-resmi-tersangka-kasus-kabur-karantina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496184/rachel-vennya-resmi-tersangka-kasus-kabur-karantina"/><item><title>Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496184/rachel-vennya-resmi-tersangka-kasus-kabur-karantina</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/03/33/2496184/rachel-vennya-resmi-tersangka-kasus-kabur-karantina</guid><pubDate>Rabu 03 November 2021 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/03/33/2496184/rachel-vennya-resmi-tersangka-kasus-kabur-karantina-U7jOQ2tArx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rachel Vennya (Foto: IG Rachel Vennya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/03/33/2496184/rachel-vennya-resmi-tersangka-kasus-kabur-karantina-U7jOQ2tArx.jpg</image><title>Rachel Vennya (Foto: IG Rachel Vennya)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa mangkir dari proses karantina. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

&quot;Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/11/3021).

Baca Juga:
Komentari Kasus Rachel Vennya, Sandiaga Uno: Pembelajaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kasus Kaburnya Rachel dari Karantina Naik ke Penyidikan, Ikuti Perkembangannya di News RCTI+



Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

&quot;Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan,&quot; kata Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMS82LzE0MTEzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa mangkir dari proses karantina. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

&quot;Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/11/3021).

Baca Juga:
Komentari Kasus Rachel Vennya, Sandiaga Uno: Pembelajaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kasus Kaburnya Rachel dari Karantina Naik ke Penyidikan, Ikuti Perkembangannya di News RCTI+



Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

&quot;Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan,&quot; kata Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMS82LzE0MTEzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
