<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya, Ini Kata Polisi</title><description>Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada selebgram Rachel Vennya terkait kasus dirinya kabur dari karantina.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/18/33/2488081/soal-sanksi-pidana-untuk-rachel-vennya-ini-kata-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/18/33/2488081/soal-sanksi-pidana-untuk-rachel-vennya-ini-kata-polisi"/><item><title>Soal Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya, Ini Kata Polisi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/18/33/2488081/soal-sanksi-pidana-untuk-rachel-vennya-ini-kata-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/18/33/2488081/soal-sanksi-pidana-untuk-rachel-vennya-ini-kata-polisi</guid><pubDate>Senin 18 Oktober 2021 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/18/33/2488081/soal-sanksi-pidana-untuk-rachel-vennya-ini-kata-polisi-mA2Gxaaoba.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rachel Vennya (Foto: Instagram/ @rachelvennya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/18/33/2488081/soal-sanksi-pidana-untuk-rachel-vennya-ini-kata-polisi-mA2Gxaaoba.jpeg</image><title>Rachel Vennya (Foto: Instagram/ @rachelvennya)</title></images><description>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sudah melayangkan surat panggilan kepada selebgram Rachel Vennya terkait kasus dirinya kabur dari karantina. Ia diminta hadir pada 21 Oktober mendatang.
&quot;Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

&amp;nbsp;BACA JUGA:
-&amp;nbsp;Biodata dan Agama Lola Zieta, Cosplayer Seksi yang Mengaku Panseksual
-&amp;nbsp;Rachel Vennya Blak-blakan Ngaku Tak Karantina Covid-19 Sepulang dari AS
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memerintahkan bahwa kasus ini  segera diusut tuntas. Pasalnya, hal yang dilakukan sang selebgram ini bertentangan dengan aturan selama pandemi covid-19.
&quot;Tadi Pak Kapolda menyampaikan,  kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat-sangat berbahaya,&quot; ujar Yusri.
&quot;Ketentuan dari negara ini kita harus karantina 5 hari, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses,&quot; lanjutnya.
Yusri menegaskan bahwa Rachel Vennya akan menerima sanksi pidana. &quot;Ya jelas kan ada UU karantina ada UU wabah penyakit. Kalau enggak ada sanksi pidana, polisi enggak urus dong,&quot; imbuhnya.
Seperti diketahui, Rachel Vennya menjadi perbincangan hangat, ketika dia memangkas masa karantina, dari 8 hari menjadi hanya 3 hari, setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Setelahnya, dia terbang ke Bali untuk menggelar pesta ulang tahun dan berlibur dengan anak-anaknya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sudah melayangkan surat panggilan kepada selebgram Rachel Vennya terkait kasus dirinya kabur dari karantina. Ia diminta hadir pada 21 Oktober mendatang.
&quot;Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

&amp;nbsp;BACA JUGA:
-&amp;nbsp;Biodata dan Agama Lola Zieta, Cosplayer Seksi yang Mengaku Panseksual
-&amp;nbsp;Rachel Vennya Blak-blakan Ngaku Tak Karantina Covid-19 Sepulang dari AS
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memerintahkan bahwa kasus ini  segera diusut tuntas. Pasalnya, hal yang dilakukan sang selebgram ini bertentangan dengan aturan selama pandemi covid-19.
&quot;Tadi Pak Kapolda menyampaikan,  kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat-sangat berbahaya,&quot; ujar Yusri.
&quot;Ketentuan dari negara ini kita harus karantina 5 hari, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses,&quot; lanjutnya.
Yusri menegaskan bahwa Rachel Vennya akan menerima sanksi pidana. &quot;Ya jelas kan ada UU karantina ada UU wabah penyakit. Kalau enggak ada sanksi pidana, polisi enggak urus dong,&quot; imbuhnya.
Seperti diketahui, Rachel Vennya menjadi perbincangan hangat, ketika dia memangkas masa karantina, dari 8 hari menjadi hanya 3 hari, setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Setelahnya, dia terbang ke Bali untuk menggelar pesta ulang tahun dan berlibur dengan anak-anaknya.</content:encoded></item></channel></rss>
