<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Taqy Malik Dipolisikan Mantan Pengacara dengan Pasal Berlapis</title><description>Mansyardin Malik tak hanya harus berhadapan dengan sang mantan istri, namun juga mantan pengacara di meja hijau.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/17/33/2487722/ayah-taqy-malik-dipolisikan-mantan-pengacara-dengan-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/17/33/2487722/ayah-taqy-malik-dipolisikan-mantan-pengacara-dengan-pasal-berlapis"/><item><title>Ayah Taqy Malik Dipolisikan Mantan Pengacara dengan Pasal Berlapis</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/17/33/2487722/ayah-taqy-malik-dipolisikan-mantan-pengacara-dengan-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/10/17/33/2487722/ayah-taqy-malik-dipolisikan-mantan-pengacara-dengan-pasal-berlapis</guid><pubDate>Senin 18 Oktober 2021 02:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/17/33/2487722/ayah-taqy-malik-dipolisikan-mantan-pengacara-dengan-pasal-berlapis-vZBQBhb2DD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mansyardin Malik dipolisikan mantan kuasa hukum, Muhammad Fayyadh. (Foto: Hotman Paris Show/iNews TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/17/33/2487722/ayah-taqy-malik-dipolisikan-mantan-pengacara-dengan-pasal-berlapis-vZBQBhb2DD.jpg</image><title>Mansyardin Malik dipolisikan mantan kuasa hukum, Muhammad Fayyadh. (Foto: Hotman Paris Show/iNews TV)</title></images><description>JAKARTA - Mansyardin Malik kembali harus berhadapan dengan kasus hukum baru yang dilaporkan mantan kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh. Dia melaporkan ayah Taqy Malik itu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya melaporkan mantan klien saya yang berinisial MM. Laporan sudah diterima oleh  SPKT Polda Metro Jaya, pada 16 Oktober 2021,&amp;rdquo; kata Fayyadh saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (17/10/2021).&amp;nbsp;

Sang mantan kuasa hukum berkisah, masalah bermula ketika ayah Taqy Malik itu mengaku sudah mencabut hak kuasanya, pada 30 September 2021. Padahal, dia baru mengundurkan diri, pada 4 Oktober 2021.&amp;nbsp;
Mansyardin Malik diduga melanggar Pasal 311 dan 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. &amp;ldquo;Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 4 tahun,&amp;rdquo; tutur Muhammad Fayyadh menambahkan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ayah Taqy Malik Dipolisikan Sunan Kalijaga, Ada Apa?Tak hanya itu, Muhammad Fayyadh menambahkan, mantan kliennya tersebut berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. &quot;Jadi tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan hukumannya bisa bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.&amp;rdquo;

Mansyardin Malik sebelumnya berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan sang mantan istri, Marlina Octoria atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan didaftarkan pada September 2021.*
Baca juga:&amp;nbsp;Dicap 'Orang Luar' oleh Dhena Devanka, Benny Simanjuntak Murka
</description><content:encoded>JAKARTA - Mansyardin Malik kembali harus berhadapan dengan kasus hukum baru yang dilaporkan mantan kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh. Dia melaporkan ayah Taqy Malik itu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya melaporkan mantan klien saya yang berinisial MM. Laporan sudah diterima oleh  SPKT Polda Metro Jaya, pada 16 Oktober 2021,&amp;rdquo; kata Fayyadh saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (17/10/2021).&amp;nbsp;

Sang mantan kuasa hukum berkisah, masalah bermula ketika ayah Taqy Malik itu mengaku sudah mencabut hak kuasanya, pada 30 September 2021. Padahal, dia baru mengundurkan diri, pada 4 Oktober 2021.&amp;nbsp;
Mansyardin Malik diduga melanggar Pasal 311 dan 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. &amp;ldquo;Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 4 tahun,&amp;rdquo; tutur Muhammad Fayyadh menambahkan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ayah Taqy Malik Dipolisikan Sunan Kalijaga, Ada Apa?Tak hanya itu, Muhammad Fayyadh menambahkan, mantan kliennya tersebut berpotensi melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. &quot;Jadi tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan hukumannya bisa bertambah dengan pidana 10 tahun penjara.&amp;rdquo;

Mansyardin Malik sebelumnya berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan sang mantan istri, Marlina Octoria atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan didaftarkan pada September 2021.*
Baca juga:&amp;nbsp;Dicap 'Orang Luar' oleh Dhena Devanka, Benny Simanjuntak Murka
</content:encoded></item></channel></rss>
