<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ajukan Banding, Kim Hanbin Resmi Jalani Vonis 4 Tahun Masa Percobaan</title><description>Karena tak mendaftarkan banding pada 23 September 2021, maka Kim Hanbin akan menjalani vonis 4 tahun masa percobaan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/09/25/33/2476729/tak-ajukan-banding-kim-hanbin-resmi-jalani-vonis-4-tahun-masa-percobaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/09/25/33/2476729/tak-ajukan-banding-kim-hanbin-resmi-jalani-vonis-4-tahun-masa-percobaan"/><item><title>Tak Ajukan Banding, Kim Hanbin Resmi Jalani Vonis 4 Tahun Masa Percobaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/09/25/33/2476729/tak-ajukan-banding-kim-hanbin-resmi-jalani-vonis-4-tahun-masa-percobaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/09/25/33/2476729/tak-ajukan-banding-kim-hanbin-resmi-jalani-vonis-4-tahun-masa-percobaan</guid><pubDate>Sabtu 25 September 2021 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dewi Aspara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/25/33/2476729/tak-ajukan-banding-kim-hanbin-resmi-jalani-vonis-4-tahun-masa-percobaan-srUstuTefE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kim Hanbin tak ajukan banding atas kasus narkoba yang melilitnya. (Foto: Instagram/@shxxbi131)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/25/33/2476729/tak-ajukan-banding-kim-hanbin-resmi-jalani-vonis-4-tahun-masa-percobaan-srUstuTefE.jpg</image><title>Kim Hanbin tak ajukan banding atas kasus narkoba yang melilitnya. (Foto: Instagram/@shxxbi131)</title></images><description>SEOUL - Kim Hanbin&amp;nbsp;dipastikan menjalani 4 tahun masa percobaan akibat penyalahgunaan narkotika yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 10 September silam. Hal itu diketahui, setelah dia dan jaksa penuntut umum sama-sama tidak mendaftarkan banding, hingga 23 September 2021.
Dengan begitu, maka vonis tersebut resmi berlaku padanya. Dengan masa percobaan, maka Hanbin tidak akan dipenjara. Namun jika dia kembali menggunakan narkoba selama masa percobaan, maka dia secara&amp;nbsp; otomatis akan menjalankan sisa masa hukuman di dalam penjara.&amp;nbsp;

Baca juga: Kim Hanbin Akui Konsumsi Narkoba di Depan Pengadilan
Selain vonis masa percobaan, mantan personel iKON tersebut juga dikenakan denda senilai KRW1,5 juta atau sekitar Rp18 juta. Dia juga harus menjalani 80 jam layanan masyarakat dan 40 jam terapi narkoba.
Kim Hanbin harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti membeli dan mengonsumsi narkotika. Dalam persidangan, dia diketahui mengonsumsi marijuana sebanyak tiga kali dan membeli Lysergic Acid Diethylamide (LSD), sepanjang Maret-April 2016.&amp;nbsp;

Dalam sidang pada 25 Agustus silam, Kim Hanbin sempat membacakan surat permintaan maafnya di hadapan hakim. &amp;ldquo;Saya mengakui semua kesalahan itu dan akan merenungkan diri.&amp;rdquo;*
Baca juga:&amp;nbsp;Wanita 'S' Klaim Ditiduri Mansyardin Malik di Sebuah Hotel: Dia Mau Nikahi Saya

</description><content:encoded>SEOUL - Kim Hanbin&amp;nbsp;dipastikan menjalani 4 tahun masa percobaan akibat penyalahgunaan narkotika yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 10 September silam. Hal itu diketahui, setelah dia dan jaksa penuntut umum sama-sama tidak mendaftarkan banding, hingga 23 September 2021.
Dengan begitu, maka vonis tersebut resmi berlaku padanya. Dengan masa percobaan, maka Hanbin tidak akan dipenjara. Namun jika dia kembali menggunakan narkoba selama masa percobaan, maka dia secara&amp;nbsp; otomatis akan menjalankan sisa masa hukuman di dalam penjara.&amp;nbsp;

Baca juga: Kim Hanbin Akui Konsumsi Narkoba di Depan Pengadilan
Selain vonis masa percobaan, mantan personel iKON tersebut juga dikenakan denda senilai KRW1,5 juta atau sekitar Rp18 juta. Dia juga harus menjalani 80 jam layanan masyarakat dan 40 jam terapi narkoba.
Kim Hanbin harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti membeli dan mengonsumsi narkotika. Dalam persidangan, dia diketahui mengonsumsi marijuana sebanyak tiga kali dan membeli Lysergic Acid Diethylamide (LSD), sepanjang Maret-April 2016.&amp;nbsp;

Dalam sidang pada 25 Agustus silam, Kim Hanbin sempat membacakan surat permintaan maafnya di hadapan hakim. &amp;ldquo;Saya mengakui semua kesalahan itu dan akan merenungkan diri.&amp;rdquo;*
Baca juga:&amp;nbsp;Wanita 'S' Klaim Ditiduri Mansyardin Malik di Sebuah Hotel: Dia Mau Nikahi Saya

</content:encoded></item></channel></rss>
