<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adam Deni Minta Jerinx SID Tak Cari Alasan untuk Mangkir Pemeriksaan</title><description>Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, pada hari ini (9/8/2021).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/09/33/2452818/adam-deni-minta-jerinx-sid-tak-cari-alasan-untuk-mangkir-pemeriksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/09/33/2452818/adam-deni-minta-jerinx-sid-tak-cari-alasan-untuk-mangkir-pemeriksaan"/><item><title>Adam Deni Minta Jerinx SID Tak Cari Alasan untuk Mangkir Pemeriksaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/09/33/2452818/adam-deni-minta-jerinx-sid-tak-cari-alasan-untuk-mangkir-pemeriksaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/09/33/2452818/adam-deni-minta-jerinx-sid-tak-cari-alasan-untuk-mangkir-pemeriksaan</guid><pubDate>Senin 09 Agustus 2021 06:38 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/09/33/2452818/adam-deni-minta-jerinx-sid-tak-cari-alasan-untuk-mangkir-pemeriksaan-wCkvaef4lg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jerinx SID jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, hari ini (9/8/2021). (Foto: Instagram/@jrxsid)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/09/33/2452818/adam-deni-minta-jerinx-sid-tak-cari-alasan-untuk-mangkir-pemeriksaan-wCkvaef4lg.jpg</image><title>Jerinx SID jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, hari ini (9/8/2021). (Foto: Instagram/@jrxsid)</title></images><description>JAKARTA - Setelah sempat batal, Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik di Polda Metro Jaya, pada hari ini (9/8/2021).&amp;nbsp;
Adam Deni sebagai pelapor, berharap Jerinx bisa datang. &quot;Ya, semoga tidak alasan yang tak jelas lagi dari pihak sana seperti saat panggilan undangan klarifikasi kemarin,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Sang selebgram menambahkan, &quot;Berhubung status dia sudah tersangka, maka akan ada panggilan kedua. Jika mangkir lagi, maka bisa saja dilakukan penjemputan paksa untuk Jerinx.&quot;&amp;nbsp;

Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi jadwal pemanggilan Jerinx pada hari (9/8/2021).&amp;nbsp;
&quot;Sudah dilakukan pemanggilan ke Polda Metro Jaya, jadi harus datang. Saat ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan lagi,&quot; kata Yusri dalam keterangannya pada 8 Agustus 2021.&amp;nbsp;
Polisi menaikkan status hukum Jerinx SID sebagai tersangka, pada 6 Agustus silam. Sebelumnya, dia tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta karena sedang sakit dan belum mendapat vaksin COVID-19.
Baca juga:&amp;nbsp;Jerinx SID Tersangka, Nora Alexandra: Doakan Saya Sabar dan Kuat&amp;nbsp;Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra itu diduga melakukan pengancaman melalui sambungan telepon dengan mengatakan 'Saya injak kepalamu di trotoar'.&amp;nbsp;

Dengan begitu, Jerinx SID dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.*
Baca juga:&amp;nbsp;Diduga Langgar UU ITE, Nikita Mirzani Dipanggil Polres Demak</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah sempat batal, Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik di Polda Metro Jaya, pada hari ini (9/8/2021).&amp;nbsp;
Adam Deni sebagai pelapor, berharap Jerinx bisa datang. &quot;Ya, semoga tidak alasan yang tak jelas lagi dari pihak sana seperti saat panggilan undangan klarifikasi kemarin,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Sang selebgram menambahkan, &quot;Berhubung status dia sudah tersangka, maka akan ada panggilan kedua. Jika mangkir lagi, maka bisa saja dilakukan penjemputan paksa untuk Jerinx.&quot;&amp;nbsp;

Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi jadwal pemanggilan Jerinx pada hari (9/8/2021).&amp;nbsp;
&quot;Sudah dilakukan pemanggilan ke Polda Metro Jaya, jadi harus datang. Saat ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan lagi,&quot; kata Yusri dalam keterangannya pada 8 Agustus 2021.&amp;nbsp;
Polisi menaikkan status hukum Jerinx SID sebagai tersangka, pada 6 Agustus silam. Sebelumnya, dia tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta karena sedang sakit dan belum mendapat vaksin COVID-19.
Baca juga:&amp;nbsp;Jerinx SID Tersangka, Nora Alexandra: Doakan Saya Sabar dan Kuat&amp;nbsp;Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra itu diduga melakukan pengancaman melalui sambungan telepon dengan mengatakan 'Saya injak kepalamu di trotoar'.&amp;nbsp;

Dengan begitu, Jerinx SID dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.*
Baca juga:&amp;nbsp;Diduga Langgar UU ITE, Nikita Mirzani Dipanggil Polres Demak</content:encoded></item></channel></rss>
