<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dikenai Wajib Lapor, Dinar Candy Sudah Pulang ke Rumah</title><description>Disck Jockey (DJ) Dinar Candy tak ditahan oleh kepolisian meski ditetapkan sebagai tersangka UU pornografi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/07/33/2452283/dikenai-wajib-lapor-dinar-candy-sudah-pulang-ke-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/07/33/2452283/dikenai-wajib-lapor-dinar-candy-sudah-pulang-ke-rumah"/><item><title>Dikenai Wajib Lapor, Dinar Candy Sudah Pulang ke Rumah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/07/33/2452283/dikenai-wajib-lapor-dinar-candy-sudah-pulang-ke-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/07/33/2452283/dikenai-wajib-lapor-dinar-candy-sudah-pulang-ke-rumah</guid><pubDate>Sabtu 07 Agustus 2021 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/07/33/2452283/dikenai-wajib-lapor-dinar-candy-sudah-pulang-ke-rumah-6p1NbgVOxj.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dinar Candy (Foto: Instagram/ Dinar Candy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/07/33/2452283/dikenai-wajib-lapor-dinar-candy-sudah-pulang-ke-rumah-6p1NbgVOxj.jpeg</image><title>Dinar Candy (Foto: Instagram/ Dinar Candy)</title></images><description>TANGERANG-&amp;nbsp; Disck Jockey (DJ) Dinar Candy tak ditahan oleh kepolisian meski ditetapkan sebagai tersangka UU pornografi. Kini dirinya dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.&amp;nbsp;
Dinar Candy juga diketahui sudah pulang ke rumahnya di kawasan&amp;nbsp;Cirendeu, Tangerang Selatan pada 6 Agustus. Setibanya di rumah, dia juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf.&amp;nbsp;
&quot;Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin, berbikini di pinggir jalan,&quot; ujar Dinar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Sang DJ mengatakan, tak pernah terpikir olehnya perbuatannya tersebut melanggar hukum. Oleh karenanya, dia pun menyatakan siap bertanggungjawab untuk menanggung akibat perbuatannya.

BACA JUGA:
- Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni
-&amp;nbsp;David NOAH Dituding Gelapkan Dana Rp1,1 Miliar, Pihak Label Ingin Kasusnya Diselesaikan Baik-baik
&quot;Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, ke depannya aku enggak akan begitu lagi. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh,&quot; kata dia.
Dinar Candy sebelumnya menuai kontroversi usai&amp;nbsp;mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Dia kemudian ditangkap dan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
&quot;Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar,&quot; terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy. (nit)
&amp;nbsp;



</description><content:encoded>TANGERANG-&amp;nbsp; Disck Jockey (DJ) Dinar Candy tak ditahan oleh kepolisian meski ditetapkan sebagai tersangka UU pornografi. Kini dirinya dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.&amp;nbsp;
Dinar Candy juga diketahui sudah pulang ke rumahnya di kawasan&amp;nbsp;Cirendeu, Tangerang Selatan pada 6 Agustus. Setibanya di rumah, dia juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf.&amp;nbsp;
&quot;Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin, berbikini di pinggir jalan,&quot; ujar Dinar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Sang DJ mengatakan, tak pernah terpikir olehnya perbuatannya tersebut melanggar hukum. Oleh karenanya, dia pun menyatakan siap bertanggungjawab untuk menanggung akibat perbuatannya.

BACA JUGA:
- Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni
-&amp;nbsp;David NOAH Dituding Gelapkan Dana Rp1,1 Miliar, Pihak Label Ingin Kasusnya Diselesaikan Baik-baik
&quot;Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, ke depannya aku enggak akan begitu lagi. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh,&quot; kata dia.
Dinar Candy sebelumnya menuai kontroversi usai&amp;nbsp;mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Dia kemudian ditangkap dan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
&quot;Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar,&quot; terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy. (nit)
&amp;nbsp;



</content:encoded></item></channel></rss>
