<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum: Bukan Ditangkap, Dinar Candy Serahkan Diri ke Polisi</title><description>Kuasa hukum menyebut, Dinar Candy menyerahkan diri setelah dihubungi polisi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452167/kuasa-hukum-bukan-ditangkap-dinar-candy-serahkan-diri-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452167/kuasa-hukum-bukan-ditangkap-dinar-candy-serahkan-diri-ke-polisi"/><item><title>Kuasa Hukum: Bukan Ditangkap, Dinar Candy Serahkan Diri ke Polisi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452167/kuasa-hukum-bukan-ditangkap-dinar-candy-serahkan-diri-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452167/kuasa-hukum-bukan-ditangkap-dinar-candy-serahkan-diri-ke-polisi</guid><pubDate>Sabtu 07 Agustus 2021 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/06/33/2452167/kuasa-hukum-bukan-ditangkap-dinar-candy-serahkan-diri-ke-polisi-aUF2myHbao.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum menyebut Dinar Candy menyerahkan diri bukan ditangkap polisi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/06/33/2452167/kuasa-hukum-bukan-ditangkap-dinar-candy-serahkan-diri-ke-polisi-aUF2myHbao.jpg</image><title>Kuasa hukum menyebut Dinar Candy menyerahkan diri bukan ditangkap polisi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latif menolak anggapan bahwa kliennya ditangkap polisi atas aksinya berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).&amp;nbsp;
&quot;Dia kooperatif dan datang sendiri setelah dihubungi pihak kepolisian. Jadi memang ada niat baik dari klien kami untuk menyerahkan diri,&quot; ujar sang kuasa hukum saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).&amp;nbsp;

Acong Latif menjelaskan bahwa Dinar Candy datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya.&amp;nbsp;
Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah videonya mengenakan bikini merah di jalanan viral di media sosial.&amp;nbsp;
Oleh penyidik, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.*
Baca juga:
Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika
Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latif menolak anggapan bahwa kliennya ditangkap polisi atas aksinya berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).&amp;nbsp;
&quot;Dia kooperatif dan datang sendiri setelah dihubungi pihak kepolisian. Jadi memang ada niat baik dari klien kami untuk menyerahkan diri,&quot; ujar sang kuasa hukum saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).&amp;nbsp;

Acong Latif menjelaskan bahwa Dinar Candy datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya.&amp;nbsp;
Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah videonya mengenakan bikini merah di jalanan viral di media sosial.&amp;nbsp;
Oleh penyidik, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.*
Baca juga:
Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika
Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres</content:encoded></item></channel></rss>
