<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinar Candy Minta Maaf Aksi Berbikini Tuai Masalah</title><description>Dinar Candy menyampaikan permintaan maaf usai jadi tersangka pornografi.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452117/dinar-candy-minta-maaf-aksi-berbikini-tuai-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452117/dinar-candy-minta-maaf-aksi-berbikini-tuai-masalah"/><item><title>Dinar Candy Minta Maaf Aksi Berbikini Tuai Masalah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452117/dinar-candy-minta-maaf-aksi-berbikini-tuai-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2452117/dinar-candy-minta-maaf-aksi-berbikini-tuai-masalah</guid><pubDate>Jum'at 06 Agustus 2021 21:11 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/06/33/2452117/dinar-candy-minta-maaf-aksi-berbikini-tuai-masalah-iw7HKysZsC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dinar Candy (Foto: Instagram Dinar Candy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/06/33/2452117/dinar-candy-minta-maaf-aksi-berbikini-tuai-masalah-iw7HKysZsC.jpg</image><title>Dinar Candy (Foto: Instagram Dinar Candy)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Dinar Candy menyampaikan permintaan maaf usai jadi tersangka pornografi.

&quot;Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin, berbikini di pinggir jalan,&quot; ujar Dinar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).

Sang DJ mengatakan, tak pernah terpikir olehnya bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Baca Juga:
Komnas Perempuan: Dinar Candy Harusnya Tidak Dipidana
Dinar Candy Aksi Berbikini, Komnas Perempuan: Butuh Pendampingan Psikologis



&quot;Aku buta hukum, jadi enggak tahu kalau bakalan kayak gini,&quot; tuturnya.

Oleh karenanya, Dinar Candy menyatakan siap bertanggungjawab untuk menanggung akibat perbuatannya.

&quot;Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, kedepannya aku enggak akan begitu lagi. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh,&quot; kata dia.

Dinar Candy dijadikan tersangka kasus pornografi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

&quot;Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar,&quot; terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.




</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Dinar Candy menyampaikan permintaan maaf usai jadi tersangka pornografi.

&quot;Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin, berbikini di pinggir jalan,&quot; ujar Dinar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).

Sang DJ mengatakan, tak pernah terpikir olehnya bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Baca Juga:
Komnas Perempuan: Dinar Candy Harusnya Tidak Dipidana
Dinar Candy Aksi Berbikini, Komnas Perempuan: Butuh Pendampingan Psikologis



&quot;Aku buta hukum, jadi enggak tahu kalau bakalan kayak gini,&quot; tuturnya.

Oleh karenanya, Dinar Candy menyatakan siap bertanggungjawab untuk menanggung akibat perbuatannya.

&quot;Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, kedepannya aku enggak akan begitu lagi. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh,&quot; kata dia.

Dinar Candy dijadikan tersangka kasus pornografi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

&quot;Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar,&quot; terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.




</content:encoded></item></channel></rss>
