<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kata Kuasa Hukum soal Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini</title><description>Kuasa Hukum menyebut, aksi protes Dinar Candy itu didasarkan pada kritiknya pada pemerintah terkait penerapan PPKM.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2451704/kata-kuasa-hukum-soal-aksi-protes-dinar-candy-pakai-bikini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2451704/kata-kuasa-hukum-soal-aksi-protes-dinar-candy-pakai-bikini"/><item><title>Kata Kuasa Hukum soal Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2451704/kata-kuasa-hukum-soal-aksi-protes-dinar-candy-pakai-bikini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/08/06/33/2451704/kata-kuasa-hukum-soal-aksi-protes-dinar-candy-pakai-bikini</guid><pubDate>Jum'at 06 Agustus 2021 08:34 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/08/06/33/2451704/kata-kuasa-hukum-soal-aksi-protes-dinar-candy-pakai-bikini-HiAo57QvgM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aksi protes berbikini merupakan wujud kritik Dinar Candy pada pemerintah. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/08/06/33/2451704/kata-kuasa-hukum-soal-aksi-protes-dinar-candy-pakai-bikini-HiAo57QvgM.jpg</image><title>Aksi protes berbikini merupakan wujud kritik Dinar Candy pada pemerintah. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Acong Latif, kuasa hukum DJ Dinar Candy menyebut, aksi protes kliennya turun ke jalan sambil mengenakan bikini sebagai salah satu wujud kritik atas kebijakan pemerintah.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu bentuk aspirasi yang mau disampaikan Dinar, sebagai bentuk penolakan dari perpanjangan PPKM. Tujuannya, sebagai kritik kepada pemerintah bahwa dia juga  terkena dampak PPKM,&amp;rdquo; ujar Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari.&amp;nbsp;

Meski bukan hanya Dinar Candy yang terdampak PPKM, namun Acong Latif beranggapan, hal yang lumrah jika kliennya melakukan aksi tersebut. Dinar hanya menyampaikan aspirasinya sesuai dengan caranya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau mahasiswa, mungkin pakai jas almamater. Nah karena dia seorang DJ, jadi cara menyampaikan penolakannya juga dengan pola dan gaya dia,&amp;rdquo; tutur sang kuasa hukum menambahkan.&amp;nbsp;
Kendati demikian, Dinar Candy tetap mengakui kesalahan karena menimbulkan kegaduhan lewat aksi seronoknya di ruang publik tersebut. &amp;ldquo;Dinar Candy menyesal melakukan hal itu.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Ungkap Sosok Perekam Aksi Dinar Candy Berbikini di JalananDinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM di Lebak Bulus, dengan mengenakan bikini, kacamata hitam, dan masker.&amp;nbsp;

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ancaman hukuman untuk Dinar Candy 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar,&amp;rdquo; tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.*
Baca juga:&amp;nbsp;Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres
</description><content:encoded>JAKARTA - Acong Latif, kuasa hukum DJ Dinar Candy menyebut, aksi protes kliennya turun ke jalan sambil mengenakan bikini sebagai salah satu wujud kritik atas kebijakan pemerintah.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu bentuk aspirasi yang mau disampaikan Dinar, sebagai bentuk penolakan dari perpanjangan PPKM. Tujuannya, sebagai kritik kepada pemerintah bahwa dia juga  terkena dampak PPKM,&amp;rdquo; ujar Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari.&amp;nbsp;

Meski bukan hanya Dinar Candy yang terdampak PPKM, namun Acong Latif beranggapan, hal yang lumrah jika kliennya melakukan aksi tersebut. Dinar hanya menyampaikan aspirasinya sesuai dengan caranya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau mahasiswa, mungkin pakai jas almamater. Nah karena dia seorang DJ, jadi cara menyampaikan penolakannya juga dengan pola dan gaya dia,&amp;rdquo; tutur sang kuasa hukum menambahkan.&amp;nbsp;
Kendati demikian, Dinar Candy tetap mengakui kesalahan karena menimbulkan kegaduhan lewat aksi seronoknya di ruang publik tersebut. &amp;ldquo;Dinar Candy menyesal melakukan hal itu.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Ungkap Sosok Perekam Aksi Dinar Candy Berbikini di JalananDinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM di Lebak Bulus, dengan mengenakan bikini, kacamata hitam, dan masker.&amp;nbsp;

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ancaman hukuman untuk Dinar Candy 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar,&amp;rdquo; tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.*
Baca juga:&amp;nbsp;Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres
</content:encoded></item></channel></rss>
