<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara</title><description>Tersangka dihukum 9 bulan plus denda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/13/33/2440066/penyebar-video-syur-gisel-divonis-9-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/13/33/2440066/penyebar-video-syur-gisel-divonis-9-bulan-penjara"/><item><title>Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/13/33/2440066/penyebar-video-syur-gisel-divonis-9-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/13/33/2440066/penyebar-video-syur-gisel-divonis-9-bulan-penjara</guid><pubDate>Selasa 13 Juli 2021 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/13/33/2440066/penyebar-video-syur-gisel-divonis-9-bulan-penjara-Qpz7VbrGpn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gisel (Foto: Adiyoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/13/33/2440066/penyebar-video-syur-gisel-divonis-9-bulan-penjara-Qpz7VbrGpn.jpg</image><title>Gisel (Foto: Adiyoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Untuk hasil sidang hari ini, tanggal 13 Juli 2021, bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara,&quot; ujar Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP lewat sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

&quot;Sama MN juga, 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp50 juta,&quot; lanjutnya.
Menyikapi vonis hakim, Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP menyayangkan. &quot;Saya pribadi sih keberatan gitu,&quot; kata dia.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Ada Gempi, Gisel Semangat Hadapi Kasus Video Syur
-&amp;nbsp;Viral Gisel Jepit Keledai di Selangkangan, Netizen Singgung Video Syur
Namun di sisi lain, Roberto Sihotang belum berkomunikasi dengan PP terkait vonis tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xNS82LzEyODk5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kami kan penasihat hukum, jadi harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu, karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak,&quot; jelasnya.Sebagaimana diketahui, PP dan MN sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penyebaran video syur Gisel. Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2021/01/04/69695/348376_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Defretes Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sedangkan perkara Gisel hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Padahal baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Untuk hasil sidang hari ini, tanggal 13 Juli 2021, bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara,&quot; ujar Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP lewat sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

&quot;Sama MN juga, 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp50 juta,&quot; lanjutnya.
Menyikapi vonis hakim, Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP menyayangkan. &quot;Saya pribadi sih keberatan gitu,&quot; kata dia.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Ada Gempi, Gisel Semangat Hadapi Kasus Video Syur
-&amp;nbsp;Viral Gisel Jepit Keledai di Selangkangan, Netizen Singgung Video Syur
Namun di sisi lain, Roberto Sihotang belum berkomunikasi dengan PP terkait vonis tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xNS82LzEyODk5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kami kan penasihat hukum, jadi harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu, karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak,&quot; jelasnya.Sebagaimana diketahui, PP dan MN sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penyebaran video syur Gisel. Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2021/01/04/69695/348376_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Defretes Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sedangkan perkara Gisel hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Padahal baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
