<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nia Ramadhani Direhabilitasi, Kuasa Hukum: Kasihan kalau Masuk Penjara</title><description>Kuasa hukum dukung rekomendasi BNN agar merehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/12/33/2439202/nia-ramadhani-direhabilitasi-kuasa-hukum-kasihan-kalau-masuk-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/12/33/2439202/nia-ramadhani-direhabilitasi-kuasa-hukum-kasihan-kalau-masuk-penjara"/><item><title>Nia Ramadhani Direhabilitasi, Kuasa Hukum: Kasihan kalau Masuk Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/12/33/2439202/nia-ramadhani-direhabilitasi-kuasa-hukum-kasihan-kalau-masuk-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/07/12/33/2439202/nia-ramadhani-direhabilitasi-kuasa-hukum-kasihan-kalau-masuk-penjara</guid><pubDate>Senin 12 Juli 2021 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/12/33/2439202/nia-ramadhani-direhabilitasi-kuasa-hukum-kasihan-kalau-masuk-penjara-b1GPtNvkvH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BNN merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi. (Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/12/33/2439202/nia-ramadhani-direhabilitasi-kuasa-hukum-kasihan-kalau-masuk-penjara-b1GPtNvkvH.jpg</image><title>BNN merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi. (Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie)</title></images><description>JAKARTA - Permohonan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie dari pihak keluarga telah dikabulkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengeluarkan rekomendasi bagi keduanya untuk menjalani pengobatan usai menjalani asesmen.&amp;nbsp;
&quot;Enggak mungkin rekomendasi diberikan tanpa ada asesmen. Saya yakin dan sudah melihat sebenarnya. Cuma saya tidak punya hak memperlihatkan itu. Silakan tanya ke pihak kepolisian,&quot; ujar kuasa hukum pasangan tersebut, Wa Ode Nurzaenab di Jakarta.

Dia menambahkan, &quot;Asesmen itu sudah dilakukan oleh tim dan sudah keluar rekomendasi. Enggak mungkin BNN mengeluarkan rekomendasi kalau asesmen belum dilakukan. Itu sudah sesuai prosedur kok.&quot;
Mewakili kedua kliennya, Wa Ode memberikan apresiasi kepada BNN atas diterbitkannya rekomendasi untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba. &quot;Untuk para pengguna (narkoba) ini kami dukung betul untuk dilakukan rehabilitasi. Bukan hanya Pak Ardi dan Bu Nia, tapi kepada siapapun,&quot; katanya.&amp;nbsp;
Wa Ode juga membantah bila program rehabilitasi yang didapat Nia dan Ardi disebut sebagai salah satu perlakuan istimewa.&amp;nbsp;
&quot;Ini tergantung hasil penyidikan dan bukti yang ada. Jadi bukan berarti membeda-bedakan perlakuan. Ini kan berdasarkan hasil penyidikan juga. Kalau memang pengguna, ya tidak ada jalan lain selain direhabilitasi,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad: Manusia Tempatnya SalahBesar harapan Wa Ode agar kelak kliennya tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi hingga proses hukum berakhir. &quot;Kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara ya saya rasa kasihan.&quot;
&amp;nbsp;
Nia Ramadhani ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram, pada 7 Juli 2021. Saat itu, Nia diamankan bersama supir pribadinya, ZN. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri kemudian.*
Baca juga:&amp;nbsp;Dari Rezky Aditya, Wenny Ariani Belajar Judi sampai Bangkrut
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Permohonan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie dari pihak keluarga telah dikabulkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengeluarkan rekomendasi bagi keduanya untuk menjalani pengobatan usai menjalani asesmen.&amp;nbsp;
&quot;Enggak mungkin rekomendasi diberikan tanpa ada asesmen. Saya yakin dan sudah melihat sebenarnya. Cuma saya tidak punya hak memperlihatkan itu. Silakan tanya ke pihak kepolisian,&quot; ujar kuasa hukum pasangan tersebut, Wa Ode Nurzaenab di Jakarta.

Dia menambahkan, &quot;Asesmen itu sudah dilakukan oleh tim dan sudah keluar rekomendasi. Enggak mungkin BNN mengeluarkan rekomendasi kalau asesmen belum dilakukan. Itu sudah sesuai prosedur kok.&quot;
Mewakili kedua kliennya, Wa Ode memberikan apresiasi kepada BNN atas diterbitkannya rekomendasi untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba. &quot;Untuk para pengguna (narkoba) ini kami dukung betul untuk dilakukan rehabilitasi. Bukan hanya Pak Ardi dan Bu Nia, tapi kepada siapapun,&quot; katanya.&amp;nbsp;
Wa Ode juga membantah bila program rehabilitasi yang didapat Nia dan Ardi disebut sebagai salah satu perlakuan istimewa.&amp;nbsp;
&quot;Ini tergantung hasil penyidikan dan bukti yang ada. Jadi bukan berarti membeda-bedakan perlakuan. Ini kan berdasarkan hasil penyidikan juga. Kalau memang pengguna, ya tidak ada jalan lain selain direhabilitasi,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad: Manusia Tempatnya SalahBesar harapan Wa Ode agar kelak kliennya tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi hingga proses hukum berakhir. &quot;Kalaupun nanti dibawa ke pengadilan, hakim juga harusnya bisa melihat rekomendasi rehabilitasi. Kalau dimasukkan ke penjara ya saya rasa kasihan.&quot;
&amp;nbsp;
Nia Ramadhani ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram, pada 7 Juli 2021. Saat itu, Nia diamankan bersama supir pribadinya, ZN. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri kemudian.*
Baca juga:&amp;nbsp;Dari Rezky Aditya, Wenny Ariani Belajar Judi sampai Bangkrut
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
