<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalani Asesmen Narkoba, Polisi Bawa Anji ke BNNP DKI Jakarta</title><description>hasil asesmen akan jadi acuan bagi penyidik untuk menyerahkan Anji ke balai rehabilitasi atau tetap melakukan penahanan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/17/33/2426616/jalani-asesmen-narkoba-polisi-bawa-anji-ke-bnnp-dki-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/17/33/2426616/jalani-asesmen-narkoba-polisi-bawa-anji-ke-bnnp-dki-jakarta"/><item><title>Jalani Asesmen Narkoba, Polisi Bawa Anji ke BNNP DKI Jakarta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/17/33/2426616/jalani-asesmen-narkoba-polisi-bawa-anji-ke-bnnp-dki-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/17/33/2426616/jalani-asesmen-narkoba-polisi-bawa-anji-ke-bnnp-dki-jakarta</guid><pubDate>Kamis 17 Juni 2021 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/17/33/2426616/jalani-asesmen-narkoba-polisi-bawa-anji-ke-bnnp-dki-jakarta-M2ig9olFLs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anji (Foto: Adiyoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/17/33/2426616/jalani-asesmen-narkoba-polisi-bawa-anji-ke-bnnp-dki-jakarta-M2ig9olFLs.jpg</image><title>Anji (Foto: Adiyoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anji dijadwalkan menjalani asesmen narkoba hari ini, Kamis (17/6/2021).
&quot;Kegiatan dilaksanakan di BNN Provinsi DKI Jakarta,&quot; ujar Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.

Harry menerangkan, langkah asesmen dilakukan mengikuti permohonan keluarga Anji. &quot;Dari mereka sudah mengajukan,&quot; tuturnya.
Nantinya, hasil asesmen Anji akan jadi acuan bagi penyidik untuk menyerahkan yang bersangkutan ke balai rehabilitasi atau tetap melakukan penahanan.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Kata Polisi soal Peluang Peringanan Hukuman Anji karena Bersikap Kooperatif
-&amp;nbsp;Istri Rahasiakan Penangkapan Anji dari Anak
&quot;Hasilnya nanti tunggu 3 sampai 7 hari,&quot; kata Harry.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive itu  diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta bersama barang bukti narkotika jenis ganja, yang mana barang haram tersebut didapat di dua lokasi berbeda yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNi8xNy82LzEzNTA2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ditambah hasil tes kesehatan yang menyatakan ia positif ganja, Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Anji dijadwalkan menjalani asesmen narkoba hari ini, Kamis (17/6/2021).
&quot;Kegiatan dilaksanakan di BNN Provinsi DKI Jakarta,&quot; ujar Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.

Harry menerangkan, langkah asesmen dilakukan mengikuti permohonan keluarga Anji. &quot;Dari mereka sudah mengajukan,&quot; tuturnya.
Nantinya, hasil asesmen Anji akan jadi acuan bagi penyidik untuk menyerahkan yang bersangkutan ke balai rehabilitasi atau tetap melakukan penahanan.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Kata Polisi soal Peluang Peringanan Hukuman Anji karena Bersikap Kooperatif
-&amp;nbsp;Istri Rahasiakan Penangkapan Anji dari Anak
&quot;Hasilnya nanti tunggu 3 sampai 7 hari,&quot; kata Harry.
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive itu  diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta bersama barang bukti narkotika jenis ganja, yang mana barang haram tersebut didapat di dua lokasi berbeda yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNi8xNy82LzEzNTA2MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ditambah hasil tes kesehatan yang menyatakan ia positif ganja, Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
