<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum: Rugi Kalau Reza Artamevia Masuk Penjara</title><description>Kuasa hukum menilai, hukuman penjara hanya akan merugikan Reza Artamevia. Ini alasannya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/05/33/2420669/kuasa-hukum-rugi-kalau-reza-artamevia-masuk-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/05/33/2420669/kuasa-hukum-rugi-kalau-reza-artamevia-masuk-penjara"/><item><title>Kuasa Hukum: Rugi Kalau Reza Artamevia Masuk Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/05/33/2420669/kuasa-hukum-rugi-kalau-reza-artamevia-masuk-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/05/33/2420669/kuasa-hukum-rugi-kalau-reza-artamevia-masuk-penjara</guid><pubDate>Sabtu 05 Juni 2021 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/05/33/2420669/kuasa-hukum-rugi-kalau-reza-artamevia-masuk-penjara-1MLFiNIZXP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret/Instagram/@rezaartameviaofficial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/05/33/2420669/kuasa-hukum-rugi-kalau-reza-artamevia-masuk-penjara-1MLFiNIZXP.jpg</image><title>Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret/Instagram/@rezaartameviaofficial)</title></images><description>JAKARTA - Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum penyanyi Reza Artamevia meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman penjara untuk kliennya. Pledoi tersebut dibacakannya saat sidang pada 3 Juni 2021.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Perlu diketahui, jika terdakwa dihukum penjara, akan sangat banyak merugikan terdakwa,&amp;rdquo; ujar sang kuasa hukum saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/11/28/59722/307334_medium.jpg&quot; alt=&quot;Reza Artamevia Siap Meriahkan Malam Tahun Baru di ThePatra Bali&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia mengungkapkan, hukuman penjara akan berdampak sangat buruk untuk keluarga janda mendiang Adjie Massaid tersebut. Pasalnya, dia masih menjadi tulang punggung keluarga. &amp;ldquo;Sebab, terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;
Atas dasar itu, Leaderman Ujiawan meyakini bahwa penjara bukan solusi terbaik untuk penyalahguna narkoba seperti Reza Artamevia. Mengingat peredaran zat adiktif di balik jeruji besi masih cukup kuat.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sementara terdakwa saat ini sebenarnya sudah dalam perawatan atau sudah sembuh. Tidak memakai narkoba lagi, sudah benar-benar sehat,&amp;rdquo; kata sang kuasa hukum menambahkan.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Nama Gatot Brajamusti Muncul di Sidang Narkoba Reza ArtameviaOleh karena itu, tim kuasa hukumnya berharap Reza Artamevia bisa dikenakan hukuman rehabilitasi narkoba. Apalagi, menurut dia, pemerintah juga telah mewajibkan pemakai atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi.&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/11/28/59722/307339_medium.jpg&quot; alt=&quot;Reza Artamevia Siap Meriahkan Malam Tahun Baru di ThePatra Bali&quot; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukannya pada 4 September 2020.*
Baca juga:&amp;nbsp;Drama Tes DNA Selesai, Alfath Fathier Minta Maaf dan Akui Anak Ratu Rizky Nabila</description><content:encoded>JAKARTA - Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum penyanyi Reza Artamevia meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman penjara untuk kliennya. Pledoi tersebut dibacakannya saat sidang pada 3 Juni 2021.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Perlu diketahui, jika terdakwa dihukum penjara, akan sangat banyak merugikan terdakwa,&amp;rdquo; ujar sang kuasa hukum saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/11/28/59722/307334_medium.jpg&quot; alt=&quot;Reza Artamevia Siap Meriahkan Malam Tahun Baru di ThePatra Bali&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia mengungkapkan, hukuman penjara akan berdampak sangat buruk untuk keluarga janda mendiang Adjie Massaid tersebut. Pasalnya, dia masih menjadi tulang punggung keluarga. &amp;ldquo;Sebab, terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;
Atas dasar itu, Leaderman Ujiawan meyakini bahwa penjara bukan solusi terbaik untuk penyalahguna narkoba seperti Reza Artamevia. Mengingat peredaran zat adiktif di balik jeruji besi masih cukup kuat.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sementara terdakwa saat ini sebenarnya sudah dalam perawatan atau sudah sembuh. Tidak memakai narkoba lagi, sudah benar-benar sehat,&amp;rdquo; kata sang kuasa hukum menambahkan.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Nama Gatot Brajamusti Muncul di Sidang Narkoba Reza ArtameviaOleh karena itu, tim kuasa hukumnya berharap Reza Artamevia bisa dikenakan hukuman rehabilitasi narkoba. Apalagi, menurut dia, pemerintah juga telah mewajibkan pemakai atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi.&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/11/28/59722/307339_medium.jpg&quot; alt=&quot;Reza Artamevia Siap Meriahkan Malam Tahun Baru di ThePatra Bali&quot; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukannya pada 4 September 2020.*
Baca juga:&amp;nbsp;Drama Tes DNA Selesai, Alfath Fathier Minta Maaf dan Akui Anak Ratu Rizky Nabila</content:encoded></item></channel></rss>
