<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nama Gatot Brajamusti Muncul di Sidang Narkoba Reza Artamevia</title><description>Kuasa hukum Reza Artamevia menyebut, Gatot Brajamusti sebagai penyebab penangkapan kliennya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/04/33/2420437/nama-gatot-brajamusti-muncul-di-sidang-narkoba-reza-artamevia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/04/33/2420437/nama-gatot-brajamusti-muncul-di-sidang-narkoba-reza-artamevia"/><item><title>Nama Gatot Brajamusti Muncul di Sidang Narkoba Reza Artamevia</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/04/33/2420437/nama-gatot-brajamusti-muncul-di-sidang-narkoba-reza-artamevia</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/06/04/33/2420437/nama-gatot-brajamusti-muncul-di-sidang-narkoba-reza-artamevia</guid><pubDate>Jum'at 04 Juni 2021 21:59 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/04/33/2420437/nama-gatot-brajamusti-muncul-di-sidang-narkoba-reza-artamevia-fNX5E8vLG9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Reza Artamevia. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/04/33/2420437/nama-gatot-brajamusti-muncul-di-sidang-narkoba-reza-artamevia-fNX5E8vLG9.jpeg</image><title>Reza Artamevia. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)</title></images><description>JAKARTA - Nama mendiang Gatot Brajamusti muncul di sidang pledoi Reza Artamevia, pada 3 Juni 2021. Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum sang penyanyi mengklaim, mendiang pemicu penangkapan kliennya.
&amp;ldquo;Hanya gara-gara pergi membesuk Gatot akhirnya berujung ditangkap dan harus menjalani proses perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&amp;nbsp;
Padahal, menurut Leaderman, tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti kebiasaan Reza Artamevia mengonsumsi narkoba. &amp;ldquo;Tidak ada seorang pun yang nyata-nyata melihat atau menyaksikan terdakwa memakai sabu,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;

Poin-poin tersebut lantas jadi acuan bagi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman. Dia meminta keringanan hukuman sehingga minta dijatuhi hukuman rehabilitasi. &amp;ldquo;Dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,&quot; tutur Leaderman.&amp;nbsp;
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reza Artamevia 1,5 tahun penjara atas tindak penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan polisi di kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.&amp;nbsp;
Polisi diketahui mengamankan sabu seberat 0,78 gram  dari tangan Reza, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.*
Baca juga:
Minta Direhabilitasi, Reza Artamevia Ingin Selamatkan Kariernya
Drama Tes DNA Selesai, Alfath Fathier Minta Maaf dan Akui Anak Ratu Rizky Nabila
</description><content:encoded>JAKARTA - Nama mendiang Gatot Brajamusti muncul di sidang pledoi Reza Artamevia, pada 3 Juni 2021. Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum sang penyanyi mengklaim, mendiang pemicu penangkapan kliennya.
&amp;ldquo;Hanya gara-gara pergi membesuk Gatot akhirnya berujung ditangkap dan harus menjalani proses perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&amp;nbsp;
Padahal, menurut Leaderman, tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti kebiasaan Reza Artamevia mengonsumsi narkoba. &amp;ldquo;Tidak ada seorang pun yang nyata-nyata melihat atau menyaksikan terdakwa memakai sabu,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;

Poin-poin tersebut lantas jadi acuan bagi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman. Dia meminta keringanan hukuman sehingga minta dijatuhi hukuman rehabilitasi. &amp;ldquo;Dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik,&quot; tutur Leaderman.&amp;nbsp;
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reza Artamevia 1,5 tahun penjara atas tindak penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan polisi di kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.&amp;nbsp;
Polisi diketahui mengamankan sabu seberat 0,78 gram  dari tangan Reza, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.*
Baca juga:
Minta Direhabilitasi, Reza Artamevia Ingin Selamatkan Kariernya
Drama Tes DNA Selesai, Alfath Fathier Minta Maaf dan Akui Anak Ratu Rizky Nabila
</content:encoded></item></channel></rss>
