<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara</title><description>Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/05/19/33/2412466/anak-rita-sugiarto-terancam-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/05/19/33/2412466/anak-rita-sugiarto-terancam-4-tahun-penjara"/><item><title>Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/05/19/33/2412466/anak-rita-sugiarto-terancam-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/05/19/33/2412466/anak-rita-sugiarto-terancam-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 19 Mei 2021 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/19/33/2412466/anak-rita-sugiarto-terancam-4-tahun-penjara-VgkJMzRm5a.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Raffi Zimah, anak Rita Sugiarto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/19/33/2412466/anak-rita-sugiarto-terancam-4-tahun-penjara-VgkJMzRm5a.jpeg</image><title>Raffi Zimah, anak Rita Sugiarto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Ancamannya 4 tahun penjara,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).

Anak Rita Sugiarto ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.

Baca Juga:
Konsumsi Sabu, Raffi Zimah Minta Maaf ke Rita Sugiarto
Anak Rita Sugiarto Sudah 3 Tahun Konsumsi Sabu



&quot;Bersama alat hisapnya juga,&quot; kata Yusri.

Kepada awak media, Raffi Zimah mengaku sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu.

&quot;Awalnya ya coba-coba, pengin nyoba saja,&quot; ungkapnya.

Usai diperkenalkan sebagai tersangka, Raffi Zimah pun menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada keluarga serta sang ibu.

&quot;Insya Allah tidak mengulangi lagi,&quot; tutur Raffi.

</description><content:encoded>JAKARTA - Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Ancamannya 4 tahun penjara,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).

Anak Rita Sugiarto ditangkap pada 17 Mei 2021. Dia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.

Baca Juga:
Konsumsi Sabu, Raffi Zimah Minta Maaf ke Rita Sugiarto
Anak Rita Sugiarto Sudah 3 Tahun Konsumsi Sabu



&quot;Bersama alat hisapnya juga,&quot; kata Yusri.

Kepada awak media, Raffi Zimah mengaku sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu.

&quot;Awalnya ya coba-coba, pengin nyoba saja,&quot; ungkapnya.

Usai diperkenalkan sebagai tersangka, Raffi Zimah pun menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada keluarga serta sang ibu.

&quot;Insya Allah tidak mengulangi lagi,&quot; tutur Raffi.

</content:encoded></item></channel></rss>
