<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ade Govinda Sambut Baik Kehadiran Regulasi Baru soal Royalti</title><description>Ade Govinda menyambut baik hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai usaha untuk menyejahterakan musisi Indonesia.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/04/07/205/2390955/ade-govinda-sambut-baik-kehadiran-regulasi-baru-soal-royalti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/04/07/205/2390955/ade-govinda-sambut-baik-kehadiran-regulasi-baru-soal-royalti"/><item><title>Ade Govinda Sambut Baik Kehadiran Regulasi Baru soal Royalti</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/04/07/205/2390955/ade-govinda-sambut-baik-kehadiran-regulasi-baru-soal-royalti</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/04/07/205/2390955/ade-govinda-sambut-baik-kehadiran-regulasi-baru-soal-royalti</guid><pubDate>Rabu 07 April 2021 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/07/205/2390955/ade-govinda-sambut-baik-kehadiran-regulasi-baru-soal-royalti-VvxKzDO0iv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ade Govinda sambut baik kehadiran PP Nomor 56 Tahun 2021. (Foto: Instagram/@ade_govinda)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/07/205/2390955/ade-govinda-sambut-baik-kehadiran-regulasi-baru-soal-royalti-VvxKzDO0iv.jpg</image><title>Ade Govinda sambut baik kehadiran PP Nomor 56 Tahun 2021. (Foto: Instagram/@ade_govinda)</title></images><description>JAKARTA - Musisi Ade Govinda menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbitkan pada 30 Maret 2021.&amp;nbsp;
Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP tersebut untuk melindungi sebuah karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya.&amp;nbsp;

&quot;Untuk musisi seperti saya yang memang mata pencaharian utamanya dari musik, dengan adanya PP ini pasti akan menjadi kabar baik,&quot; ujar Ade seperti dikutip dari Story Instagram pribadinya, pada Rabu (7/4/2021).&amp;nbsp;
Dia menilai, regulasi tersebut mampu menyejahterakan kehidupan musisi Tanah Air. Pasalnya, dalam peraturan itu tertulis jelas siapa yang harus membayar royalti.&amp;nbsp;
Pencipta lagu Tanpa Batas Waktu itu pun menyampaikan opininya bahwa musisi sudah sepatutnya diberikan penghargaan. Dengan adanya aturan pembayaran royalti yang jelas, para musisi akan mampu produktif dalam berkarya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu, Jemimah Dapat Dukungan dari Ade GovindaAde meminta, semua pihak bisa menghargai musisi yang memproduksi sebuah karya musik, termasuk video klip sebuah lagu.&amp;nbsp;

&quot;Mereka juga pasti butuh senar gitar baru, (ada pula) listrik yang terpakai dalam proses (pembuatan lagu), belum lagi inspirasi/ide yang tak semua orang bisa menuangkannya lalu dinikmati oleh jutaan umat Indonesia,&quot; tutur Ade Govinda.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Era Setyowati Mau Dinikahi Siri Profesor Muradi yang Sudah Beristri</description><content:encoded>JAKARTA - Musisi Ade Govinda menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbitkan pada 30 Maret 2021.&amp;nbsp;
Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP tersebut untuk melindungi sebuah karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya.&amp;nbsp;

&quot;Untuk musisi seperti saya yang memang mata pencaharian utamanya dari musik, dengan adanya PP ini pasti akan menjadi kabar baik,&quot; ujar Ade seperti dikutip dari Story Instagram pribadinya, pada Rabu (7/4/2021).&amp;nbsp;
Dia menilai, regulasi tersebut mampu menyejahterakan kehidupan musisi Tanah Air. Pasalnya, dalam peraturan itu tertulis jelas siapa yang harus membayar royalti.&amp;nbsp;
Pencipta lagu Tanpa Batas Waktu itu pun menyampaikan opininya bahwa musisi sudah sepatutnya diberikan penghargaan. Dengan adanya aturan pembayaran royalti yang jelas, para musisi akan mampu produktif dalam berkarya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu, Jemimah Dapat Dukungan dari Ade GovindaAde meminta, semua pihak bisa menghargai musisi yang memproduksi sebuah karya musik, termasuk video klip sebuah lagu.&amp;nbsp;

&quot;Mereka juga pasti butuh senar gitar baru, (ada pula) listrik yang terpakai dalam proses (pembuatan lagu), belum lagi inspirasi/ide yang tak semua orang bisa menuangkannya lalu dinikmati oleh jutaan umat Indonesia,&quot; tutur Ade Govinda.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Era Setyowati Mau Dinikahi Siri Profesor Muradi yang Sudah Beristri</content:encoded></item></channel></rss>
