<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libatkan Anak ke Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Cynthiara Alona dijerat pasal berlapis usai melibatkan anak di bawah umur ke bisnis prostitusi online.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/19/33/2380560/libatkan-anak-ke-prostitusi-online-cynthiara-alona-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/19/33/2380560/libatkan-anak-ke-prostitusi-online-cynthiara-alona-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Libatkan Anak ke Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/19/33/2380560/libatkan-anak-ke-prostitusi-online-cynthiara-alona-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/19/33/2380560/libatkan-anak-ke-prostitusi-online-cynthiara-alona-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Jum'at 19 Maret 2021 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/19/33/2380560/libatkan-anak-ke-prostitusi-online-cynthiara-alona-dijerat-pasal-berlapis-asmdgHOXUf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cynthiara Alona (Foto: IG Cynthiara Alona)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/19/33/2380560/libatkan-anak-ke-prostitusi-online-cynthiara-alona-dijerat-pasal-berlapis-asmdgHOXUf.jpg</image><title>Cynthiara Alona (Foto: IG Cynthiara Alona)</title></images><description>JAKARTA - Cynthiara Alona dijerat pasal berlapis usai melibatkan anak di bawah umur ke bisnis prostitusi online.
&quot;Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal tersebut, polisi menyebut Cynthiara Alona terancam pidana berat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Tersandung Kasus Prostitusi Online, Intip Gaya Cynthiara Alona Tanpa Bra di Pantai&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara,&quot; kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona memakai jasa anak di bawah umur.
&quot;Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun,&quot; terang Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat praktek prostitusi online pada 16 Maret 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kreo, Tangerang yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberi akses pada sang adik, Abdul Aziz untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit usaha mereka.</description><content:encoded>JAKARTA - Cynthiara Alona dijerat pasal berlapis usai melibatkan anak di bawah umur ke bisnis prostitusi online.
&quot;Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal tersebut, polisi menyebut Cynthiara Alona terancam pidana berat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Tersandung Kasus Prostitusi Online, Intip Gaya Cynthiara Alona Tanpa Bra di Pantai&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara,&quot; kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona memakai jasa anak di bawah umur.
&quot;Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun,&quot; terang Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat praktek prostitusi online pada 16 Maret 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kreo, Tangerang yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberi akses pada sang adik, Abdul Aziz untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit usaha mereka.</content:encoded></item></channel></rss>
