<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebar Video 19 Detik Gisel Dapat Rekaman dari Telegram</title><description>polisi menetapkan status tersangka pada dua orang berinisial MN dan PP atas tuduhan menyebarluaskan video 19 detik Gisel.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/09/33/2375010/penyebar-video-19-detik-gisel-dapat-rekaman-dari-telegram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/09/33/2375010/penyebar-video-19-detik-gisel-dapat-rekaman-dari-telegram"/><item><title>Penyebar Video 19 Detik Gisel Dapat Rekaman dari Telegram</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/09/33/2375010/penyebar-video-19-detik-gisel-dapat-rekaman-dari-telegram</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/03/09/33/2375010/penyebar-video-19-detik-gisel-dapat-rekaman-dari-telegram</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2021 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/09/33/2375010/penyebar-video-19-detik-gisel-dapat-rekaman-dari-telegram-mOIgq1Piry.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gisel (Foto: Adiyoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/09/33/2375010/penyebar-video-19-detik-gisel-dapat-rekaman-dari-telegram-mOIgq1Piry.jpg</image><title>Gisel (Foto: Adiyoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyebar video 19 detik Gisel mendapat rekaman tayangan tersebut dari aplikasi Telegram.
&quot;Dia menerima dari situ, yang ada isinya 74 ribu orang,&quot; ujar Nahot Silitonga selaku kuasa hukum salah satu pelaku penyebar video Gisel berinisial MN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Nahot Silitonga menambahkan, MN juga tidak menyebarluaskan video tersebut ke ranah publik.
&quot;Dia hanya mengirimkan ke grup WhatsApp, yang isinya lima orang,&quot; kata Nahot.
Baca Juga:
- Harapan Gisel usai Pelaku Penyebar Video Syur Diproses Hukum
- Alasan Gisel Izin Tak Hadir Jadi Saksi Penyebar Video Syur
Oleh karenanya, Nahot Silitonga meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pertama yang menyebarluaskan video 19 detik Gisel.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC82LzEyNjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kan bisa saja nanti misalkan di grup anda, anda menerima juga dan kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar, apa sih peran klien kami,&quot; tuturnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan status tersangka pada dua orang berinisial MN dan PP atas tuduhan menyebarluaskan video 19 detik Gisel. Saat ini, perkara kedua tersangka sudah naik ke persidangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyebar video 19 detik Gisel mendapat rekaman tayangan tersebut dari aplikasi Telegram.
&quot;Dia menerima dari situ, yang ada isinya 74 ribu orang,&quot; ujar Nahot Silitonga selaku kuasa hukum salah satu pelaku penyebar video Gisel berinisial MN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Nahot Silitonga menambahkan, MN juga tidak menyebarluaskan video tersebut ke ranah publik.
&quot;Dia hanya mengirimkan ke grup WhatsApp, yang isinya lima orang,&quot; kata Nahot.
Baca Juga:
- Harapan Gisel usai Pelaku Penyebar Video Syur Diproses Hukum
- Alasan Gisel Izin Tak Hadir Jadi Saksi Penyebar Video Syur
Oleh karenanya, Nahot Silitonga meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pertama yang menyebarluaskan video 19 detik Gisel.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC82LzEyNjY5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kan bisa saja nanti misalkan di grup anda, anda menerima juga dan kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar, apa sih peran klien kami,&quot; tuturnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan status tersangka pada dua orang berinisial MN dan PP atas tuduhan menyebarluaskan video 19 detik Gisel. Saat ini, perkara kedua tersangka sudah naik ke persidangan.</content:encoded></item></channel></rss>
