<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayu Ting Ting Punya Waktu 2 Minggu untuk Lengkapi Dokumen Pernikahan</title><description>Pihak KUA Sukmajaya mengungkapkan, Ayu Ting Ting punya waktu 2 minggu atau minimal 10 hari untuk melengkapi dokumen sebelum pernikahan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/29/33/2352928/ayu-ting-ting-punya-waktu-2-minggu-untuk-lengkapi-dokumen-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/29/33/2352928/ayu-ting-ting-punya-waktu-2-minggu-untuk-lengkapi-dokumen-pernikahan"/><item><title>Ayu Ting Ting Punya Waktu 2 Minggu untuk Lengkapi Dokumen Pernikahan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/29/33/2352928/ayu-ting-ting-punya-waktu-2-minggu-untuk-lengkapi-dokumen-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/29/33/2352928/ayu-ting-ting-punya-waktu-2-minggu-untuk-lengkapi-dokumen-pernikahan</guid><pubDate>Jum'at 29 Januari 2021 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/29/33/2352928/ayu-ting-ting-punya-waktu-2-minggu-untuk-lengkapi-dokumen-pernikahan-ipKRV129xr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayu Ting Ting punya waktu 2 minggu untuk urus dokumen pernikahan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/29/33/2352928/ayu-ting-ting-punya-waktu-2-minggu-untuk-lengkapi-dokumen-pernikahan-ipKRV129xr.jpg</image><title>Ayu Ting Ting punya waktu 2 minggu untuk urus dokumen pernikahan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ayu Ting Ting dikabarkan sudah meminta surat pengantar nikah ke ketua RT setempat untuk mengurus dokumen pernikahannya. Namun hingga kini, belum ada dokumen pernikahan atas nama Ayu Rosmalina yang terdaftar di KUA Sukmajaya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yNy82LzEyODAxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal itu diungkapkan oleh Komaruddin, penghulu KUA Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia menambahkan, calon pengantin harus mendaftarkan dokumen lengkap pernikahan, sekitar 2 minggu atau minimal 10 hari sebelum pernikahan.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang mendaftarkan dokumen itu bisa siapa saja. Keluarganya atau sosok yang dipercaya. Tidak harus yang bersangkutan sebenarnya,&amp;rdquo; kata Komaruddin seperti dikutip dari tayangan Cumi Cumi, pada Jumat (29/1/2021).

Baca juga:&amp;nbsp;Menikah Bulan Depan, Ayu Ting Ting Belum Lengkapi Dokumen ke KUA&amp;nbsp;
Yang penting, menurut sang penghulu, Ayu Ting Ting harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti mengisi formulir N1, akta cerai, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan.
Jika Ayu Ting Ting memilih mendaftarkan pernikahan dekat hari H, pihak KUA Sukmajaya akan meminta dokumen tambahan dari sang pedangdut. Dokumen itu adalah surat dispensasi dari pihak kecamatan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ayu Ting Ting harus membuat surat dispensasi ke kecamatan beserta alasannya. Baru kami boleh menikah. Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan sebelum ada surat dari camat kalau dokumen diurus kurang dari 10 hari kerja,&amp;rdquo; ujar Komaruddin.*
Baca juga:&amp;nbsp;Pamela Anderson Menikah untuk ke-4 Kali dengan Pengawal Pribadinya
</description><content:encoded>JAKARTA - Ayu Ting Ting dikabarkan sudah meminta surat pengantar nikah ke ketua RT setempat untuk mengurus dokumen pernikahannya. Namun hingga kini, belum ada dokumen pernikahan atas nama Ayu Rosmalina yang terdaftar di KUA Sukmajaya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yNy82LzEyODAxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal itu diungkapkan oleh Komaruddin, penghulu KUA Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia menambahkan, calon pengantin harus mendaftarkan dokumen lengkap pernikahan, sekitar 2 minggu atau minimal 10 hari sebelum pernikahan.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang mendaftarkan dokumen itu bisa siapa saja. Keluarganya atau sosok yang dipercaya. Tidak harus yang bersangkutan sebenarnya,&amp;rdquo; kata Komaruddin seperti dikutip dari tayangan Cumi Cumi, pada Jumat (29/1/2021).

Baca juga:&amp;nbsp;Menikah Bulan Depan, Ayu Ting Ting Belum Lengkapi Dokumen ke KUA&amp;nbsp;
Yang penting, menurut sang penghulu, Ayu Ting Ting harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti mengisi formulir N1, akta cerai, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan.
Jika Ayu Ting Ting memilih mendaftarkan pernikahan dekat hari H, pihak KUA Sukmajaya akan meminta dokumen tambahan dari sang pedangdut. Dokumen itu adalah surat dispensasi dari pihak kecamatan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ayu Ting Ting harus membuat surat dispensasi ke kecamatan beserta alasannya. Baru kami boleh menikah. Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan sebelum ada surat dari camat kalau dokumen diurus kurang dari 10 hari kerja,&amp;rdquo; ujar Komaruddin.*
Baca juga:&amp;nbsp;Pamela Anderson Menikah untuk ke-4 Kali dengan Pengawal Pribadinya
</content:encoded></item></channel></rss>
