<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara</title><description>Catherine Wilson telah dijatuhi hukum. Ia divonis majelis hakim dengan 7 bulan penjara.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/25/33/2350474/catherine-wilson-divonis-7-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/25/33/2350474/catherine-wilson-divonis-7-bulan-penjara"/><item><title>Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/25/33/2350474/catherine-wilson-divonis-7-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/25/33/2350474/catherine-wilson-divonis-7-bulan-penjara</guid><pubDate>Senin 25 Januari 2021 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/25/33/2350474/catherine-wilson-divonis-7-bulan-penjara-x2gufBak9c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Catherine Wilson (Foto: Instagram Catherine Wilson)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/25/33/2350474/catherine-wilson-divonis-7-bulan-penjara-x2gufBak9c.jpg</image><title>Catherine Wilson (Foto: Instagram Catherine Wilson)</title></images><description>DEPOK - Catherine Wilson telah dijatuhi hukuman atas kasus narkotika. Ia divonis majelis hakim dengan 7 bulan penjara.

Majelis hakim menilai wanita yang akrab disapa Keket tersebut terbukti menyalahgunakan narkotika. Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Jumadi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya.

&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan Terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,&amp;rdquo; kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putusan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Hari Ini, Catherine Wilson Dengarkan Vonis Hakim Atas Kasus Narkoba
Hot Gosip: Komentar Ibunda soal Pernikahan Indah Permatasari hingga Catherine Wilson Minta Rehabilitasi 6 Bulan

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/07/18/66019/333353_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penyesalan Catherine Wilson Usai Konsumsi Narkoba&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. &amp;ldquo;Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,&amp;rdquo; katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model Catherine Wilson terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Keket, nama panggilan Catherine Wilson diamankan polisi di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNy8xLzEyNzAyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>DEPOK - Catherine Wilson telah dijatuhi hukuman atas kasus narkotika. Ia divonis majelis hakim dengan 7 bulan penjara.

Majelis hakim menilai wanita yang akrab disapa Keket tersebut terbukti menyalahgunakan narkotika. Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Jumadi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya.

&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan Terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,&amp;rdquo; kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putusan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Hari Ini, Catherine Wilson Dengarkan Vonis Hakim Atas Kasus Narkoba
Hot Gosip: Komentar Ibunda soal Pernikahan Indah Permatasari hingga Catherine Wilson Minta Rehabilitasi 6 Bulan

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/07/18/66019/333353_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penyesalan Catherine Wilson Usai Konsumsi Narkoba&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. &amp;ldquo;Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,&amp;rdquo; katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model Catherine Wilson terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Keket, nama panggilan Catherine Wilson diamankan polisi di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNy8xLzEyNzAyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
