<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi</title><description>Catherine Wilson menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (6/1/2021).</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/06/33/2339913/catherine-wilson-dituntut-8-bulan-rehabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/06/33/2339913/catherine-wilson-dituntut-8-bulan-rehabilitasi"/><item><title>Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/06/33/2339913/catherine-wilson-dituntut-8-bulan-rehabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/01/06/33/2339913/catherine-wilson-dituntut-8-bulan-rehabilitasi</guid><pubDate>Rabu 06 Januari 2021 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/06/33/2339913/catherine-wilson-dituntut-8-bulan-rehabilitasi-rJi2Lgz1os.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Catherine Wilson (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/06/33/2339913/catherine-wilson-dituntut-8-bulan-rehabilitasi-rJi2Lgz1os.jpg</image><title>Catherine Wilson (Foto: Okezone)</title></images><description>DEPOK - Aktris sekaligus model Catherine Wilson menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (6/1/2021). Masih digelar secara virtual, dalam sidang tersebut, Catherine dituntut rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya selama 8 bulan.

&quot;Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,&quot; ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Siap Hadirkan Saksi Ahli

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pihak Catherine mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, yakni 12 Januari 2021 mendatang. Kendati demikian, mereka tampak setuju bahwa wanita yang akrab disapa Keket itu mendapat hukuman rehabilitasi.

&quot;(Tuntutan) 8 bulan dan untuk menjalani rehab. Kalau kita sih ngarepinnya memang apapun yang terjadi rehab namanya juga penyalahguna harus tetap direhab,&quot; jelas kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, usai persidangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy82LzEyNDY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kita juga nggak tahu putusannya tapi kita berharapnya sih dipotong dengan masa-masa yang udah dijalanin ya,&quot; tambahnya.

</description><content:encoded>DEPOK - Aktris sekaligus model Catherine Wilson menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (6/1/2021). Masih digelar secara virtual, dalam sidang tersebut, Catherine dituntut rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya selama 8 bulan.

&quot;Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,&quot; ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Catherine Wilson Siap Hadirkan Saksi Ahli

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pihak Catherine mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, yakni 12 Januari 2021 mendatang. Kendati demikian, mereka tampak setuju bahwa wanita yang akrab disapa Keket itu mendapat hukuman rehabilitasi.

&quot;(Tuntutan) 8 bulan dan untuk menjalani rehab. Kalau kita sih ngarepinnya memang apapun yang terjadi rehab namanya juga penyalahguna harus tetap direhab,&quot; jelas kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, usai persidangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy82LzEyNDY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kita juga nggak tahu putusannya tapi kita berharapnya sih dipotong dengan masa-masa yang udah dijalanin ya,&quot; tambahnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
