<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Catherine Wilson Jalani Sidang Kasus Narkoba secara Virtual</title><description>Pihak Rutan Cilodong mengungkapkan alasan sidang perdana kasus narkoba Catherine Wilson harus digelar secara virtual.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/12/08/33/2324147/alasan-catherine-wilson-jalani-sidang-kasus-narkoba-secara-virtual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/12/08/33/2324147/alasan-catherine-wilson-jalani-sidang-kasus-narkoba-secara-virtual"/><item><title>Alasan Catherine Wilson Jalani Sidang Kasus Narkoba secara Virtual</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/12/08/33/2324147/alasan-catherine-wilson-jalani-sidang-kasus-narkoba-secara-virtual</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/12/08/33/2324147/alasan-catherine-wilson-jalani-sidang-kasus-narkoba-secara-virtual</guid><pubDate>Selasa 08 Desember 2020 21:39 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/08/33/2324147/alasan-catherine-wilson-jalani-sidang-kasus-narkoba-secara-virtual-kbKEA5zAqL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Catherine Wilson. (Foto: Instagram/@cathrinewilson)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/08/33/2324147/alasan-catherine-wilson-jalani-sidang-kasus-narkoba-secara-virtual-kbKEA5zAqL.jpg</image><title>Catherine Wilson. (Foto: Instagram/@cathrinewilson)</title></images><description>DEPOK - Catherine Wilson menjalani sidang perdana atas kasus narkotika jenis sabu, pada Selasa (8/12/2020). Aktris dan model yang akrab disapa Keket ini diketahui menjalani sidang secara virtual dari Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy82LzEyNDY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pihak Kejaksaan Negeri Depok menyebut, sidang terpaksa dilakukan secara virtual mengingat pandemi COVID-19 masih belum reda. &amp;ldquo;Mbak Keket dihadirkan secara virtual dari rutan. Pemeriksaan saksi pun dilakukan secara virtual,&amp;rdquo; ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu.&amp;nbsp;
Sementara itu, Nanang, staf humas Pengadilan Negeri Depok mengungkapkan, kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi jika sidang dilakukan secara tatap muka. Pihaknya khawatir, Keket bisa tertular dan kemudian menularkan virus Corona pada tahanan lain.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kalau tahanan keluar dan masuk lagi kan dikhawatirkan berisiko karena sedang pandemi COVID-19,&amp;rdquo; tutur Nanang menambahkan.
Baca juga:&amp;nbsp;Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Putuskan Berhijab&amp;nbsp;Dalam persidangan tersebut, model 39 tahun itu didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.
&amp;nbsp;
Jaksa Rozi Juliantono mengungkapkan, dengan Pasal 114 jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Catherine sebagai pengedar narkoba. Dengan pasal itu, Catherine Wilson terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.*
Baca juga:&amp;nbsp;Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Putuskan Berhijab
</description><content:encoded>DEPOK - Catherine Wilson menjalani sidang perdana atas kasus narkotika jenis sabu, pada Selasa (8/12/2020). Aktris dan model yang akrab disapa Keket ini diketahui menjalani sidang secara virtual dari Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNy82LzEyNDY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pihak Kejaksaan Negeri Depok menyebut, sidang terpaksa dilakukan secara virtual mengingat pandemi COVID-19 masih belum reda. &amp;ldquo;Mbak Keket dihadirkan secara virtual dari rutan. Pemeriksaan saksi pun dilakukan secara virtual,&amp;rdquo; ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu.&amp;nbsp;
Sementara itu, Nanang, staf humas Pengadilan Negeri Depok mengungkapkan, kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi jika sidang dilakukan secara tatap muka. Pihaknya khawatir, Keket bisa tertular dan kemudian menularkan virus Corona pada tahanan lain.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kalau tahanan keluar dan masuk lagi kan dikhawatirkan berisiko karena sedang pandemi COVID-19,&amp;rdquo; tutur Nanang menambahkan.
Baca juga:&amp;nbsp;Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Putuskan Berhijab&amp;nbsp;Dalam persidangan tersebut, model 39 tahun itu didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.
&amp;nbsp;
Jaksa Rozi Juliantono mengungkapkan, dengan Pasal 114 jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Catherine sebagai pengedar narkoba. Dengan pasal itu, Catherine Wilson terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.*
Baca juga:&amp;nbsp;Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Putuskan Berhijab
</content:encoded></item></channel></rss>
