<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jerinx Gentle Hadapi Kasus, dr Tirta: Dia Gak Kabur ke Luar Negeri</title><description>Jerinx SID dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/19/33/2312460/jerinx-gentle-hadapi-kasus-dr-tirta-dia-gak-kabur-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/19/33/2312460/jerinx-gentle-hadapi-kasus-dr-tirta-dia-gak-kabur-ke-luar-negeri"/><item><title>Jerinx Gentle Hadapi Kasus, dr Tirta: Dia Gak Kabur ke Luar Negeri</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/19/33/2312460/jerinx-gentle-hadapi-kasus-dr-tirta-dia-gak-kabur-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/19/33/2312460/jerinx-gentle-hadapi-kasus-dr-tirta-dia-gak-kabur-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Kamis 19 November 2020 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Djairan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/19/33/2312460/jerinx-gentle-hadapi-kasus-dr-tirta-dia-gak-kabur-ke-luar-negeri-OjxzbKhQM4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">dr Tirta (Foto: IG dr Tirta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/19/33/2312460/jerinx-gentle-hadapi-kasus-dr-tirta-dia-gak-kabur-ke-luar-negeri-OjxzbKhQM4.jpg</image><title>dr Tirta (Foto: IG dr Tirta)</title></images><description>JAKARTA - Jerinx SID dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dokter Tirta memuji sikap gentle Jerinx menghadapi kasus yang menimpanya.

Keberanian personel band punk rock Superman Is Dead (SID) tersebut menghadapi persidangan bagi dokter Tirta patut diacungi jempol.. Bahkan sebelum sidang putusan dimulai, kata Tirta, Jerinx mengakui kesalahan dan sempat meminta permohonan maaf.

&amp;ldquo;At least jrxsid ga kabur lho ke luar negeri, kabur menghilang. Dia datang. Dia hadapi. Dan sebelum disidang, dia mengaku salah dan minta maaf dan siap silaturahmi. Ini satu sifat yg patut dijadikan contoh. Ora mlayu,&amp;rdquo; tulis Tirta dalam akun twitter pribadinya @tirta_hudhi pada Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Jerinx Dipenjara, dr Tirta: Bukan Kemenangan Nakes
Support Jerinx SID, Anji: Sing Sabar



Tirta menyebut, hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx sekalipun tampaknya belum mampu mengurangi aksi bullying atau perundungan terhadap tenaga kesehatan (nakes).

&amp;ldquo;1 tahun 2 bulan buat JRX, Yang ngata-ngatain kacung malah tambah banyak saya cek-cek ombak. Menurutmu, apakah vonis 1 tahun 2 bulan merupakan solusi tepat mengurangi bullying ke nakes? Atau malah bertambah banyak bosku?,&amp;rdquo; tulis dia.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOS8xLzEyNDc2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Diketahui, putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih  ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa  Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana  penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta,  dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan  pidana kurungan 1 bulan,&quot; kata Majelis Hakim PN Denpasar.

Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak  pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang  ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat  tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan  alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga:
Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, Anji: Ujaran Kebencian adalah Senjata
 
 Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOS8xLzEyNDc3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Jerinx SID dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dokter Tirta memuji sikap gentle Jerinx menghadapi kasus yang menimpanya.

Keberanian personel band punk rock Superman Is Dead (SID) tersebut menghadapi persidangan bagi dokter Tirta patut diacungi jempol.. Bahkan sebelum sidang putusan dimulai, kata Tirta, Jerinx mengakui kesalahan dan sempat meminta permohonan maaf.

&amp;ldquo;At least jrxsid ga kabur lho ke luar negeri, kabur menghilang. Dia datang. Dia hadapi. Dan sebelum disidang, dia mengaku salah dan minta maaf dan siap silaturahmi. Ini satu sifat yg patut dijadikan contoh. Ora mlayu,&amp;rdquo; tulis Tirta dalam akun twitter pribadinya @tirta_hudhi pada Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Jerinx Dipenjara, dr Tirta: Bukan Kemenangan Nakes
Support Jerinx SID, Anji: Sing Sabar



Tirta menyebut, hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx sekalipun tampaknya belum mampu mengurangi aksi bullying atau perundungan terhadap tenaga kesehatan (nakes).

&amp;ldquo;1 tahun 2 bulan buat JRX, Yang ngata-ngatain kacung malah tambah banyak saya cek-cek ombak. Menurutmu, apakah vonis 1 tahun 2 bulan merupakan solusi tepat mengurangi bullying ke nakes? Atau malah bertambah banyak bosku?,&amp;rdquo; tulis dia.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOS8xLzEyNDc2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Diketahui, putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih  ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa  Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana  penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta,  dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan  pidana kurungan 1 bulan,&quot; kata Majelis Hakim PN Denpasar.

Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak  pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang  ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat  tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan  alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga:
Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, Anji: Ujaran Kebencian adalah Senjata
 
 Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOS8xLzEyNDc3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
