<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Datangi Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Resmi Huni Penjara Lagi</title><description>Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/18/33/2311536/datangi-lapas-pondok-bambu-vanessa-angel-resmi-huni-penjara-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/18/33/2311536/datangi-lapas-pondok-bambu-vanessa-angel-resmi-huni-penjara-lagi"/><item><title>Datangi Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Resmi Huni Penjara Lagi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/18/33/2311536/datangi-lapas-pondok-bambu-vanessa-angel-resmi-huni-penjara-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/11/18/33/2311536/datangi-lapas-pondok-bambu-vanessa-angel-resmi-huni-penjara-lagi</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/33/2311536/datangi-lapas-pondok-bambu-vanessa-angel-huni-penjara-lagi-wJNUcdJoaz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vanessa Angel (Foto: Adiyoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/33/2311536/datangi-lapas-pondok-bambu-vanessa-angel-huni-penjara-lagi-wJNUcdJoaz.jpg</image><title>Vanessa Angel (Foto: Adiyoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Vanessa Angel resmi kembali mendekam di balik jeruji besi. Istri Bibi Ardiansyah itu divonis 3 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Vanessa. &amp;ldquo;Dia datang ke lapas pagi tadi,&amp;rdquo; ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin lewat sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).

Kedatangan Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, Jakarta diikuti oleh jaksa eksekutor. &amp;ldquo;Soalnya administrasi ada di kita,&amp;rdquo; tutur Edwin lagi.
Edwin juga mengatakan bahwa Vanessa Angel bersikap kooperatif. Sama sekali tidak ada upaya paksa bagi Vanessa untuk menjalankan vonis.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Jaksa Belum Bisa Tahan Vanessa Angel, Kenapa?
-&amp;nbsp;Nikita Mirzani Ungkit Kasus Chat Mesum Habib Rizieq
&amp;ldquo;Dia melaksanakan putusan Pengadilan sana. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi. Enggak ada penangkapan atau apa,&amp;rdquo; pungkas Edwin.
Vanessa Angel dinyatakan bersalah karena membeli psikotropika jenis Xanax tanpa menyerahkan resep ke apotek.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Vanessa Angel resmi kembali mendekam di balik jeruji besi. Istri Bibi Ardiansyah itu divonis 3 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Vanessa. &amp;ldquo;Dia datang ke lapas pagi tadi,&amp;rdquo; ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin lewat sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).

Kedatangan Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, Jakarta diikuti oleh jaksa eksekutor. &amp;ldquo;Soalnya administrasi ada di kita,&amp;rdquo; tutur Edwin lagi.
Edwin juga mengatakan bahwa Vanessa Angel bersikap kooperatif. Sama sekali tidak ada upaya paksa bagi Vanessa untuk menjalankan vonis.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Jaksa Belum Bisa Tahan Vanessa Angel, Kenapa?
-&amp;nbsp;Nikita Mirzani Ungkit Kasus Chat Mesum Habib Rizieq
&amp;ldquo;Dia melaksanakan putusan Pengadilan sana. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi. Enggak ada penangkapan atau apa,&amp;rdquo; pungkas Edwin.
Vanessa Angel dinyatakan bersalah karena membeli psikotropika jenis Xanax tanpa menyerahkan resep ke apotek.</content:encoded></item></channel></rss>
