<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Tolak Permohonan Jaminan Bebas Mantan Pacar Goo Hara</title><description>Dengan penolakan jaminan bebas tersebut, maka sidang banding lanjutan Choi Jong Bum akan digelar pada 15 Oktober mendatang.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/10/11/33/2291727/ma-tolak-permohonan-jaminan-bebas-mantan-pacar-goo-hara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/10/11/33/2291727/ma-tolak-permohonan-jaminan-bebas-mantan-pacar-goo-hara"/><item><title>MA Tolak Permohonan Jaminan Bebas Mantan Pacar Goo Hara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/10/11/33/2291727/ma-tolak-permohonan-jaminan-bebas-mantan-pacar-goo-hara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/10/11/33/2291727/ma-tolak-permohonan-jaminan-bebas-mantan-pacar-goo-hara</guid><pubDate>Minggu 11 Oktober 2020 06:42 WIB</pubDate><dc:creator>Esa Rizky Abdillah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/11/33/2291727/ma-tolak-permohonan-jaminan-bebas-mantan-pacar-goo-hara-xL6NCzt83H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Goo Hara. (Foto: Cosmopolitan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/11/33/2291727/ma-tolak-permohonan-jaminan-bebas-mantan-pacar-goo-hara-xL6NCzt83H.jpg</image><title>Goo Hara. (Foto: Cosmopolitan)</title></images><description>SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan menolak permohonan jaminan Choi Jong Bum, mantan pacar mendiang Goo Hara. Dia diketahui mengajukan permohonan bebas dengan jaminan, pada September silam.&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada alasan kuat untuk mengabulkan permohonan jaminan untuk Choi Jong Bum. Keputusan dibuat berdasarkan konsensus para hakim yang terlibat,&quot; ungkap Mahkamah Agung dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Allkpop, pada Minggu (11/10/2020).&amp;nbsp;

Hakim menilai, Choi Jong Bum layak mendapatkan hukuman berat karena kejahatannya. Pada sidang banding kedua, pria yang berprofesi sebagai penata rias itu dituntut 1 tahun penjara atas kekerasan fisik dan aksi pengancaman yang dilakukannya pada Goo Hara.&amp;nbsp;
Tuntutan itu diambil karena jaksa menilai, hukuman 3 tahun masa percobaan yang diputuskan pada persidangan pertama dinilai terlalu ringan. &quot;Choi Jong Bum mengancam untuk menyebarkan video mesum mereka yang merusak reputasi korban sebagai artis dan membuatnya depresi,&quot; ujar jaksa.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Lewat Buku Harian, Goo Hara Bongkar Perselingkuhan sang Ibu

Pertimbangan lain yang membuat jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara adalah terdakwa tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban. Justru, keluarga memohon agar keadilan ditegakkan dan Choi Jong Bum mendapat hukuman berat.&amp;nbsp;
&quot;Karena itu, kami menilai hukuman percobaan selama 3 tahun yang diputus sebelumnya tidak adil,&quot; tutur jaksa lebih jauh.&amp;nbsp;
Kelanjutan sidang banding Choi Jong Bum dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2020.*
Baca juga:&amp;nbsp;Solo Karier, Ruri Repvblik Tergiur Angka Fantastis?
Baca juga:</description><content:encoded>SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan menolak permohonan jaminan Choi Jong Bum, mantan pacar mendiang Goo Hara. Dia diketahui mengajukan permohonan bebas dengan jaminan, pada September silam.&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada alasan kuat untuk mengabulkan permohonan jaminan untuk Choi Jong Bum. Keputusan dibuat berdasarkan konsensus para hakim yang terlibat,&quot; ungkap Mahkamah Agung dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Allkpop, pada Minggu (11/10/2020).&amp;nbsp;

Hakim menilai, Choi Jong Bum layak mendapatkan hukuman berat karena kejahatannya. Pada sidang banding kedua, pria yang berprofesi sebagai penata rias itu dituntut 1 tahun penjara atas kekerasan fisik dan aksi pengancaman yang dilakukannya pada Goo Hara.&amp;nbsp;
Tuntutan itu diambil karena jaksa menilai, hukuman 3 tahun masa percobaan yang diputuskan pada persidangan pertama dinilai terlalu ringan. &quot;Choi Jong Bum mengancam untuk menyebarkan video mesum mereka yang merusak reputasi korban sebagai artis dan membuatnya depresi,&quot; ujar jaksa.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Lewat Buku Harian, Goo Hara Bongkar Perselingkuhan sang Ibu

Pertimbangan lain yang membuat jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara adalah terdakwa tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban. Justru, keluarga memohon agar keadilan ditegakkan dan Choi Jong Bum mendapat hukuman berat.&amp;nbsp;
&quot;Karena itu, kami menilai hukuman percobaan selama 3 tahun yang diputus sebelumnya tidak adil,&quot; tutur jaksa lebih jauh.&amp;nbsp;
Kelanjutan sidang banding Choi Jong Bum dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2020.*
Baca juga:&amp;nbsp;Solo Karier, Ruri Repvblik Tergiur Angka Fantastis?
Baca juga:</content:encoded></item></channel></rss>
