<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Chintami Atmanegara Terancam 4 Tahun Penjara</title><description>Anak Chintami Atmanegara dilaporkan wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020 atas dugaan penganiayaan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/09/09/33/2274958/anak-chintami-atmanegara-terancam-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/09/09/33/2274958/anak-chintami-atmanegara-terancam-4-tahun-penjara"/><item><title>Anak Chintami Atmanegara Terancam 4 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/09/09/33/2274958/anak-chintami-atmanegara-terancam-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/09/09/33/2274958/anak-chintami-atmanegara-terancam-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 09 September 2020 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/09/33/2274958/anak-chintami-atmanegara-terancam-4-tahun-penjara-ubfKkouvRp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Chintami Atmanegara (Foto: Instagram/@chintamiatmanegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/09/33/2274958/anak-chintami-atmanegara-terancam-4-tahun-penjara-ubfKkouvRp.jpg</image><title>Chintami Atmanegara (Foto: Instagram/@chintamiatmanegara)</title></images><description>JAKARTA - Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama terancam 4 tahun penjara usai dipolisikan. Informasi tersebut disampaikan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, Rabu (9/9/2020).
&amp;ldquo;Kita bisa lakukan penahanan nanti ya,&amp;rdquo; ujarnya.

Anak Chintami Atmanegara dilaporkan wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020. Dalam laporannya, Deanni menuduh Dio melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok.
&amp;ldquo;Ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut,&amp;rdquo; jelas Ricky.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Anak Dilaporkan, Polisi Minta Chintami Atmanegara Jadi Saksi
-&amp;nbsp;Muncul Seruan Boikot Film Mulan, Ini Penyebabnya
Namun untuk saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti guna menguatkan laporan Deanni. Salah satunya seperti menunggu hasil visum untuk membuktikan perbuatan anak Chintami.
&amp;ldquo;Akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak,&amp;rdquo; papar Ricky.
Polisi juga akan meminta keterangan Chintami Atmanegara selaku ibu. Kata pelapor, Chintami ada di lokasi saat penganiayaan berlangsung.</description><content:encoded>JAKARTA - Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama terancam 4 tahun penjara usai dipolisikan. Informasi tersebut disampaikan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, Rabu (9/9/2020).
&amp;ldquo;Kita bisa lakukan penahanan nanti ya,&amp;rdquo; ujarnya.

Anak Chintami Atmanegara dilaporkan wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020. Dalam laporannya, Deanni menuduh Dio melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok.
&amp;ldquo;Ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut,&amp;rdquo; jelas Ricky.
Baca Juga:
-&amp;nbsp;Anak Dilaporkan, Polisi Minta Chintami Atmanegara Jadi Saksi
-&amp;nbsp;Muncul Seruan Boikot Film Mulan, Ini Penyebabnya
Namun untuk saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti guna menguatkan laporan Deanni. Salah satunya seperti menunggu hasil visum untuk membuktikan perbuatan anak Chintami.
&amp;ldquo;Akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak,&amp;rdquo; papar Ricky.
Polisi juga akan meminta keterangan Chintami Atmanegara selaku ibu. Kata pelapor, Chintami ada di lokasi saat penganiayaan berlangsung.</content:encoded></item></channel></rss>
