<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RCTI Tegaskan Gugatan ke MK Bukan soal Live Streaming di Media Sosial</title><description>RCTI menegaskan gugatan ke MK tak ada hubungannya sama sekali dengan live streaming di media sosial termasuk Instagram, Facebook &amp;amp; YouTube.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/31/598/2270473/rcti-tegaskan-gugatan-ke-mk-bukan-soal-live-streaming-di-media-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/31/598/2270473/rcti-tegaskan-gugatan-ke-mk-bukan-soal-live-streaming-di-media-sosial"/><item><title>RCTI Tegaskan Gugatan ke MK Bukan soal Live Streaming di Media Sosial</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/31/598/2270473/rcti-tegaskan-gugatan-ke-mk-bukan-soal-live-streaming-di-media-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/31/598/2270473/rcti-tegaskan-gugatan-ke-mk-bukan-soal-live-streaming-di-media-sosial</guid><pubDate>Senin 31 Agustus 2020 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Pernita Hestin Untari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/31/598/2270473/rcti-tegaskan-gugatan-ke-mk-bukan-soal-live-streaming-di-media-sosial-NHVaIzHcvj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dini Putri, Direktur Program dan Akuisi RCTI (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/31/598/2270473/rcti-tegaskan-gugatan-ke-mk-bukan-soal-live-streaming-di-media-sosial-NHVaIzHcvj.jpg</image><title>Dini Putri, Direktur Program dan Akuisi RCTI (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)</title></images><description>JAKARTA - Deddy Corbuzier ikut penasaran mengenai gugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dinilai membuat seorang individu yang melakukan live streaming di media sosial harus mendapatkan izin.
Ia pun mengundang pihak RCTI yang diwakili oleh Direktur Legal MNC Media, Chris Taufik dan Direktur Program dan Akuisisi RCTI, Dini Putri di channel YouTube-nya pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Dalam video tersebut Dini menegaskan gugatan RCTI dan iNews ke MK tak ada hubungannya sama sekali dengan live streaming di media sosial termasuk Instagram, Facebook dan YouTube.
&quot;Larangan si content creator streaming itu enggak ada. Kita malah bingung ini ramai apa sih, karena memang di luar hal yang dibicarakan,&quot; kata Dini.
Baca Juga:
- Gugatan RCTI &amp;amp; iNews Terkait UU Penyiaran ke MK Selamatkan Content Creator
- Unggah Pose Kenakan Bikini, Adele Banjir Kritikan
Dini menambahkan yang diajukan pihaknya adalah tentang regulasi atau Undang-Undang Penyiaran. Pasalnya, mereka menilai ada kesenjangan antara regulasi TV konvensional dan platform OTT (over-the-top).

&quot;Bukan nantinya kita ngajarin gimana (regulasi yang tepat). Tapi kita menegaskan harus di regulate karena ini kan media digital sesuatu yang baru tapi harus ada regulasinya,&quot; ungkapnya.
Dini menambahkan apa yang dilakukan RCTI bukan untuk membatasi kreativitas content creator. Apalagi televisi swasta pertama di Indonesia itu sendiri menaungi sejumlah content creator.</description><content:encoded>JAKARTA - Deddy Corbuzier ikut penasaran mengenai gugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dinilai membuat seorang individu yang melakukan live streaming di media sosial harus mendapatkan izin.
Ia pun mengundang pihak RCTI yang diwakili oleh Direktur Legal MNC Media, Chris Taufik dan Direktur Program dan Akuisisi RCTI, Dini Putri di channel YouTube-nya pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Dalam video tersebut Dini menegaskan gugatan RCTI dan iNews ke MK tak ada hubungannya sama sekali dengan live streaming di media sosial termasuk Instagram, Facebook dan YouTube.
&quot;Larangan si content creator streaming itu enggak ada. Kita malah bingung ini ramai apa sih, karena memang di luar hal yang dibicarakan,&quot; kata Dini.
Baca Juga:
- Gugatan RCTI &amp;amp; iNews Terkait UU Penyiaran ke MK Selamatkan Content Creator
- Unggah Pose Kenakan Bikini, Adele Banjir Kritikan
Dini menambahkan yang diajukan pihaknya adalah tentang regulasi atau Undang-Undang Penyiaran. Pasalnya, mereka menilai ada kesenjangan antara regulasi TV konvensional dan platform OTT (over-the-top).

&quot;Bukan nantinya kita ngajarin gimana (regulasi yang tepat). Tapi kita menegaskan harus di regulate karena ini kan media digital sesuatu yang baru tapi harus ada regulasinya,&quot; ungkapnya.
Dini menambahkan apa yang dilakukan RCTI bukan untuk membatasi kreativitas content creator. Apalagi televisi swasta pertama di Indonesia itu sendiri menaungi sejumlah content creator.</content:encoded></item></channel></rss>
