<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konsumsi Psikotropika Tanpa Izin, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Roy Kiyoshi</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261142/konsumsi-psikotropika-tanpa-izin-roy-kiyoshi-divonis-5-bulan-rehabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261142/konsumsi-psikotropika-tanpa-izin-roy-kiyoshi-divonis-5-bulan-rehabilitasi"/><item><title>Konsumsi Psikotropika Tanpa Izin, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261142/konsumsi-psikotropika-tanpa-izin-roy-kiyoshi-divonis-5-bulan-rehabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261142/konsumsi-psikotropika-tanpa-izin-roy-kiyoshi-divonis-5-bulan-rehabilitasi</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2020 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/12/33/2261142/konsumsi-psikotropika-tanpa-izin-roy-kiyoshi-divonis-5-bulan-rehabilitasi-wSYTUodeSn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Kiyoshi (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/12/33/2261142/konsumsi-psikotropika-tanpa-izin-roy-kiyoshi-divonis-5-bulan-rehabilitasi-wSYTUodeSn.jpg</image><title>Roy Kiyoshi (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Roy Kiyoshi atas tindak penyalahgunaan psikotropika. Roy dijatuhi pidana rehabilitasi selama 5 bulan.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama 5 bulan,&amp;rdquo; ujar hakim dalam sidang, Rabu (12/8/2020).

Hakim menilai, Roy Kiyoshi terbukti menyalahgunakan psikotropika sehingga harus dijatuhi hukuman pidana.


Baca Juga: Roy Kiyoshi Mulai Sakiti Diri Sendiri Sejak Kecil

&amp;ldquo;Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4,&amp;rdquo; terang hakim.

Namun karena menurut hasil asesmen Roy dikategorikan sebagai penyalahguna, yang bersangkutan dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk melanjutkan rehabilitasi.

&amp;ldquo;Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi,&amp;rdquo; pungkas hakim.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Roy Kiyoshi atas tindak penyalahgunaan psikotropika. Roy dijatuhi pidana rehabilitasi selama 5 bulan.

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama 5 bulan,&amp;rdquo; ujar hakim dalam sidang, Rabu (12/8/2020).

Hakim menilai, Roy Kiyoshi terbukti menyalahgunakan psikotropika sehingga harus dijatuhi hukuman pidana.


Baca Juga: Roy Kiyoshi Mulai Sakiti Diri Sendiri Sejak Kecil

&amp;ldquo;Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4,&amp;rdquo; terang hakim.

Namun karena menurut hasil asesmen Roy dikategorikan sebagai penyalahguna, yang bersangkutan dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk melanjutkan rehabilitasi.

&amp;ldquo;Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi,&amp;rdquo; pungkas hakim.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

</content:encoded></item></channel></rss>
