<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jerinx Ditahan Polisi, Bobby SID: Stay Strong, Stay Fight Bro</title><description>Bobby Kool SID pun memberikan dukungan kepada Jerinx melalui unggahan di Instagram.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261116/jerinx-ditahan-polisi-bobby-sid-stay-strong-stay-fight-bro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261116/jerinx-ditahan-polisi-bobby-sid-stay-strong-stay-fight-bro"/><item><title>Jerinx Ditahan Polisi, Bobby SID: Stay Strong, Stay Fight Bro</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261116/jerinx-ditahan-polisi-bobby-sid-stay-strong-stay-fight-bro</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/12/33/2261116/jerinx-ditahan-polisi-bobby-sid-stay-strong-stay-fight-bro</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2020 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/12/33/2261116/jerinx-ditahan-atas-laporan-idi-bobby-sid-kebenaran-akan-menang-nPjbMJH5e7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jerinx SID.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/12/33/2261116/jerinx-ditahan-atas-laporan-idi-bobby-sid-kebenaran-akan-menang-nPjbMJH5e7.jpg</image><title>Jerinx SID.</title></images><description>JAKARTA - Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Bali, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Bobby Kool pun memberikan dukungan kepada rekannya di band Superman Is Dead itu.
Bobby membagikan ilustrasi Jerinx dengan gambar tiga burung dan bendera merah putih di belakangnya. Gambar itu dilengkapi dengan tulisan tagar 'Bebaskan JRX SID' dan 'Saya Bersama JRX'.

Bersama dengan unggahan itu, Vokalis Superman Is Dead tersebut menyertakan tulisan dukungan agar Jerinx bisa dibebaskan dan berharap sahabatnya itu kuat menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Baca juga:
Kooperatif, Jerinx Serahkan Diri Sebelum Ditahan
Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
&quot;Kebenaran akan menang.. stay strong, stay fight bro.. #bebaskanjrxsid #sayabersamajrx,&quot; tulisnya.
Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).&quot;Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan  seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19&quot;  tulis Jerinx di unggahan Instagram-nya.

Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke  Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2)  Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik.
Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx. Polisi  sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya ditetapkan  tersangka.</description><content:encoded>JAKARTA - Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Bali, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Bobby Kool pun memberikan dukungan kepada rekannya di band Superman Is Dead itu.
Bobby membagikan ilustrasi Jerinx dengan gambar tiga burung dan bendera merah putih di belakangnya. Gambar itu dilengkapi dengan tulisan tagar 'Bebaskan JRX SID' dan 'Saya Bersama JRX'.

Bersama dengan unggahan itu, Vokalis Superman Is Dead tersebut menyertakan tulisan dukungan agar Jerinx bisa dibebaskan dan berharap sahabatnya itu kuat menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Baca juga:
Kooperatif, Jerinx Serahkan Diri Sebelum Ditahan
Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
&quot;Kebenaran akan menang.. stay strong, stay fight bro.. #bebaskanjrxsid #sayabersamajrx,&quot; tulisnya.
Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).&quot;Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan  seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19&quot;  tulis Jerinx di unggahan Instagram-nya.

Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke  Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2)  Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik.
Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx. Polisi  sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya ditetapkan  tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
