<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelapor Minta Anji Tak Asal Bikin Konten Demi Cari Untung</title><description>Anji diminta tidak asal membuat konten YouTube untuk sekedar cari untung.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/04/33/2256595/pelapor-minta-anji-tak-asal-bikin-konten-demi-cari-untung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/04/33/2256595/pelapor-minta-anji-tak-asal-bikin-konten-demi-cari-untung"/><item><title>Pelapor Minta Anji Tak Asal Bikin Konten Demi Cari Untung</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/04/33/2256595/pelapor-minta-anji-tak-asal-bikin-konten-demi-cari-untung</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/08/04/33/2256595/pelapor-minta-anji-tak-asal-bikin-konten-demi-cari-untung</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2020 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/04/33/2256595/pelapor-minta-anji-tak-asal-bikin-konten-demi-cari-untung-Xkh9sa5Mny.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Anji (Foto: Yoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/04/33/2256595/pelapor-minta-anji-tak-asal-bikin-konten-demi-cari-untung-Xkh9sa5Mny.jpeg</image><title>Anji (Foto: Yoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anji diminta tidak asal membuat konten YouTube untuk sekedar cari untung. Apalagi bila sampai menimbulkan polemik di masyarakat seperti konten obat Covid-19 yang dia buat.

&amp;ldquo;Ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi mereka. Apalagi mereka public figure kan, punya followers besar,&amp;rdquo; ujar Muannas Alaidid selaku pihak yang melaporkan Anji dan Hadi Pranoto lewat sambungan telepon, 3 Agustus 2020.

&amp;ldquo;Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten. Kan itu yang berbahaya,&amp;rdquo; lanjut dia.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Sentil Anji, Joko Anwar: Tipis Kali Purpose Hidup

Kontroversi itu juga yang membuat Muannas Alaidid membuat laporan polisi. Dimana menurut Muannas, konten obat Covid-19 yang dihadirkan Anji dan Hadi Pranoto belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

&amp;ldquo;Supaya ini kemudian tidak menjadi polemik dan meresahkan di masyarakat, maka tidak ada jalan lain, kemudian proses hukum,&amp;rdquo; jelas Muannas.


Meski begitu, Muannas menegaskan bahwa tidak ada niat memenjarakan Anji ataupun Hadi Pranoto. Hanya penyidik kepolisian yang menurut Muannas berhak menentukan apakah seseorang perlu dipenjara atau tidak.

&amp;ldquo;Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangan nya polisi lah,&amp;rdquo; pungkasnya.

Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas tuduhan menyebar berita bohong lewat konten obat Covid-19. Keduanya dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Anji diminta tidak asal membuat konten YouTube untuk sekedar cari untung. Apalagi bila sampai menimbulkan polemik di masyarakat seperti konten obat Covid-19 yang dia buat.

&amp;ldquo;Ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi mereka. Apalagi mereka public figure kan, punya followers besar,&amp;rdquo; ujar Muannas Alaidid selaku pihak yang melaporkan Anji dan Hadi Pranoto lewat sambungan telepon, 3 Agustus 2020.

&amp;ldquo;Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten. Kan itu yang berbahaya,&amp;rdquo; lanjut dia.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Sentil Anji, Joko Anwar: Tipis Kali Purpose Hidup

Kontroversi itu juga yang membuat Muannas Alaidid membuat laporan polisi. Dimana menurut Muannas, konten obat Covid-19 yang dihadirkan Anji dan Hadi Pranoto belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

&amp;ldquo;Supaya ini kemudian tidak menjadi polemik dan meresahkan di masyarakat, maka tidak ada jalan lain, kemudian proses hukum,&amp;rdquo; jelas Muannas.


Meski begitu, Muannas menegaskan bahwa tidak ada niat memenjarakan Anji ataupun Hadi Pranoto. Hanya penyidik kepolisian yang menurut Muannas berhak menentukan apakah seseorang perlu dipenjara atau tidak.

&amp;ldquo;Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangan nya polisi lah,&amp;rdquo; pungkasnya.

Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas tuduhan menyebar berita bohong lewat konten obat Covid-19. Keduanya dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
