<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Memohon Rehabilitasi</title><description>Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/30/33/2254289/dituntut-6-bulan-penjara-roy-kiyoshi-memohon-rehabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/30/33/2254289/dituntut-6-bulan-penjara-roy-kiyoshi-memohon-rehabilitasi"/><item><title>Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Memohon Rehabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/30/33/2254289/dituntut-6-bulan-penjara-roy-kiyoshi-memohon-rehabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/30/33/2254289/dituntut-6-bulan-penjara-roy-kiyoshi-memohon-rehabilitasi</guid><pubDate>Kamis 30 Juli 2020 08:11 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/30/33/2254289/dituntut-6-bulan-penjara-roy-kiyoshi-memohon-rehabilitasi-4Tba0KSM9S.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Roy Kiyoshi. (Foto: IG @roykiyoshi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/30/33/2254289/dituntut-6-bulan-penjara-roy-kiyoshi-memohon-rehabilitasi-4Tba0KSM9S.JPG</image><title>Roy Kiyoshi. (Foto: IG @roykiyoshi)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Roy ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan bahwa Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.
&quot;Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja,&quot; ucapnya, Rabu 29 Juli 2020.

Hanya saja, Edy belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu keputusan Roy, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. &quot;Kita lihat minggu depan hasilnya gimana,&quot; ujarnya.
Baca juga:
Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Polisi Ungkap Roy Kiyoshi Ganti Pengacara
Jaksa Penuntut Umum  menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.&quot;Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara  sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan  psikotropika sebagaimana dakwaan,&quot; ujar Jaksa Leo Simalango dalam  sidang.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Roy ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya. Edy mengatakan bahwa Roy lebih ingin melanjutkan rehabilitasi.
&quot;Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja,&quot; ucapnya, Rabu 29 Juli 2020.

Hanya saja, Edy belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu keputusan Roy, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. &quot;Kita lihat minggu depan hasilnya gimana,&quot; ujarnya.
Baca juga:
Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Polisi Ungkap Roy Kiyoshi Ganti Pengacara
Jaksa Penuntut Umum  menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.&quot;Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara  sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan  psikotropika sebagaimana dakwaan,&quot; ujar Jaksa Leo Simalango dalam  sidang.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.</content:encoded></item></channel></rss>
