<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy Kiyoshi bersalah atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/29/33/2253994/pakai-psikotropika-roy-kiyoshi-dituntut-6-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/29/33/2253994/pakai-psikotropika-roy-kiyoshi-dituntut-6-bulan-penjara"/><item><title>Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/29/33/2253994/pakai-psikotropika-roy-kiyoshi-dituntut-6-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/29/33/2253994/pakai-psikotropika-roy-kiyoshi-dituntut-6-bulan-penjara</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2020 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/29/33/2253994/pakai-psikotropika-roy-kiyoshi-dituntut-6-bulan-penjara-v1EIiOHwTD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/29/33/2253994/pakai-psikotropika-roy-kiyoshi-dituntut-6-bulan-penjara-v1EIiOHwTD.jpg</image><title>Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Roy Kiyoshi. Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy bersalah atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

&quot;Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,&amp;rdquo; ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Rehabilitasi Dikabulkan, Roy Kiyoshi Tetap Jalani Masa Tahanan
Berkas Perkara Roy Kiyoshi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/05/10/63835/325140_medium.jpg&quot; alt=&quot;Potret Roy Kiyoshi Bersama Anjing Kesayangannya&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Atas tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar Roy Kiyoshi dipidana penjara selama enam bulan.

&quot;Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan,&amp;rdquo; tuturnya.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

&quot;Menjatuhkan pidana denda oleh Terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMi82LzEyMTMyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Roy Kiyoshi. Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Roy bersalah atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

&quot;Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan,&amp;rdquo; ujar Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Rehabilitasi Dikabulkan, Roy Kiyoshi Tetap Jalani Masa Tahanan
Berkas Perkara Roy Kiyoshi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/05/10/63835/325140_medium.jpg&quot; alt=&quot;Potret Roy Kiyoshi Bersama Anjing Kesayangannya&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Atas tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar Roy Kiyoshi dipidana penjara selama enam bulan.

&quot;Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan,&amp;rdquo; tuturnya.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

&quot;Menjatuhkan pidana denda oleh Terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,&quot; kata Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMi82LzEyMTMyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
