<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Galih Ginanjar Ditolak, Barbie Kumalasari Daftarkan Kasasi</title><description>Barbie Kumalasari tak berhenti untuk mengusahakan keringanan hukuman untuk Galih Ginanjar.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/23/33/2250901/banding-galih-ginanjar-ditolak-barbie-kumalasari-daftarkan-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/23/33/2250901/banding-galih-ginanjar-ditolak-barbie-kumalasari-daftarkan-kasasi"/><item><title>Banding Galih Ginanjar Ditolak, Barbie Kumalasari Daftarkan Kasasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/23/33/2250901/banding-galih-ginanjar-ditolak-barbie-kumalasari-daftarkan-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/23/33/2250901/banding-galih-ginanjar-ditolak-barbie-kumalasari-daftarkan-kasasi</guid><pubDate>Kamis 23 Juli 2020 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/23/33/2250901/banding-galih-ginanjar-ditolak-barbie-kumalasari-daftarkan-kasasi-oNSvgGQBvO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barbie Kumalasari dan sang suami Galih Ginanjar. (Foto: Instagram/@barbiekumalasari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/23/33/2250901/banding-galih-ginanjar-ditolak-barbie-kumalasari-daftarkan-kasasi-oNSvgGQBvO.jpg</image><title>Barbie Kumalasari dan sang suami Galih Ginanjar. (Foto: Instagram/@barbiekumalasari)</title></images><description>JAKARTA - Pada 23 Juli 2020, Barbie Kumalasari resmi mendaftarkan permohonan kasasi untuk&amp;nbsp;Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding aktor 32 tahun tersebut.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sekitar 13 hari lalu, pengadilan tinggi mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak banding dari Galih Ginanjar. Karena itu, hari ini kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata Denny Lubis selaku kuasa hukum aktor Cinderella itu pada Kamis (23/7/2020).&amp;nbsp;

Maksud kedatangan mereka, menurut Denny, untuk mengajukan kasasi atas keputusan  Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis hukuman kurung selama 2 tahun 4 bulan untuk Galih Ginanjar. Kuasa hukum aktor asal Garut itu mengklaim, hukuman tersebut terlalu berat.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Intinya, yang kami persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai 2 tahun 4 bulan itu. Jadi vonis itulah yang menjadi alasan kami melayangkan kasasi,&amp;rdquo; kata Denny Lubis menambahkan.&amp;nbsp;
Hal senada juga disampaikan istri siri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari. Dia menjelaskan, Galih seharusnya bisa mendapatkan  hukuman lebih ringan mengingat tindak pidana yang dia lakukan tergolong ringan.&amp;nbsp;

Baca juga:&amp;nbsp;Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Sudah Punya Pacar Baru
&quot;Kalau aku sih sependapat ya. Kemarin itu, kami sudah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. Hukuman 2 tahun 4 bulan itu terlalu lama, apalagi ini kan kasus ITE,&amp;rdquo; ujar bintang sinetron Bidadari tersebut.&amp;nbsp;Pengadilan memutus bersalah Galih Ginanjar atas kasus ujaran Ikan Asin pada persidangan virtual yang digelar pada 13 April 2020. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan untuk mantan suami Fairuz A. Rafiq tersebut.&amp;nbsp;
Sementara dua terdakwa lain: Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing mendapatkan hukuman penjara di bawah 2 tahun. Vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan hukuman sang aktor.*
Baca juga:&amp;nbsp;Nicki Minaj Hamil, Tom Holland Banjir Ucapan Selamat</description><content:encoded>JAKARTA - Pada 23 Juli 2020, Barbie Kumalasari resmi mendaftarkan permohonan kasasi untuk&amp;nbsp;Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding aktor 32 tahun tersebut.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sekitar 13 hari lalu, pengadilan tinggi mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak banding dari Galih Ginanjar. Karena itu, hari ini kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; kata Denny Lubis selaku kuasa hukum aktor Cinderella itu pada Kamis (23/7/2020).&amp;nbsp;

Maksud kedatangan mereka, menurut Denny, untuk mengajukan kasasi atas keputusan  Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis hukuman kurung selama 2 tahun 4 bulan untuk Galih Ginanjar. Kuasa hukum aktor asal Garut itu mengklaim, hukuman tersebut terlalu berat.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Intinya, yang kami persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai 2 tahun 4 bulan itu. Jadi vonis itulah yang menjadi alasan kami melayangkan kasasi,&amp;rdquo; kata Denny Lubis menambahkan.&amp;nbsp;
Hal senada juga disampaikan istri siri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari. Dia menjelaskan, Galih seharusnya bisa mendapatkan  hukuman lebih ringan mengingat tindak pidana yang dia lakukan tergolong ringan.&amp;nbsp;

Baca juga:&amp;nbsp;Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Sudah Punya Pacar Baru
&quot;Kalau aku sih sependapat ya. Kemarin itu, kami sudah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. Hukuman 2 tahun 4 bulan itu terlalu lama, apalagi ini kan kasus ITE,&amp;rdquo; ujar bintang sinetron Bidadari tersebut.&amp;nbsp;Pengadilan memutus bersalah Galih Ginanjar atas kasus ujaran Ikan Asin pada persidangan virtual yang digelar pada 13 April 2020. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan untuk mantan suami Fairuz A. Rafiq tersebut.&amp;nbsp;
Sementara dua terdakwa lain: Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing mendapatkan hukuman penjara di bawah 2 tahun. Vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan hukuman sang aktor.*
Baca juga:&amp;nbsp;Nicki Minaj Hamil, Tom Holland Banjir Ucapan Selamat</content:encoded></item></channel></rss>
