<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kini Huni Rutan, Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan</title><description>Vicky Prasetyo tinggal menunggu kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/08/33/2242940/kini-huni-rutan-vicky-prasetyo-ajukan-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/08/33/2242940/kini-huni-rutan-vicky-prasetyo-ajukan-penangguhan-penahanan"/><item><title>Kini Huni Rutan, Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/08/33/2242940/kini-huni-rutan-vicky-prasetyo-ajukan-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/08/33/2242940/kini-huni-rutan-vicky-prasetyo-ajukan-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2020 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/08/33/2242940/kini-huni-rutan-vicky-prasetyo-ajukan-penangguhan-penahanan-ympjLyE2os.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vicky Prasetyo (Foto: Instagram/@vickyprasetyo777)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/08/33/2242940/kini-huni-rutan-vicky-prasetyo-ajukan-penangguhan-penahanan-ympjLyE2os.jpg</image><title>Vicky Prasetyo (Foto: Instagram/@vickyprasetyo777)</title></images><description>JAKARTA - Vicky Prasetyo telah mengajukan penangguhan penahanan pasca-menghuni rutan. Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 7 Juli 2020.
&amp;ldquo;Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; ujar Ramdan.

Ramdan lantas menjelaskan beberapa poin pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo. Salah satunya seperti status Vicky sebagai tulang punggung keluarga.
&amp;ldquo;Sudah kami ajukan alasan rasional sebagai tulang punggung keluarga, tidak hilangkan alat bukti dan bahkan penyidikan tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; terangnya.
Baca Juga:
- Dipenjara, Vicky Prasetyo Suarakan Ketidakadilan
- Dikabarkan Bercerai dengan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Buka Suara
Nantinya, Vicky Prasetyo tinggal menunggu kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan, mengingat masalah penahanan tersangka merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8wNy82LzEyMTYzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kembali lagi, ini kewenangan Kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. Kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur,&amp;rdquo; pungkas Ramdan.
Sebelumnya diberitakan, Vicky Prasetyo resmi ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Angel Lelga. Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky dititipkan di Rutan Salemba sambil menunggu proses hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Vicky Prasetyo telah mengajukan penangguhan penahanan pasca-menghuni rutan. Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 7 Juli 2020.
&amp;ldquo;Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,&amp;rdquo; ujar Ramdan.

Ramdan lantas menjelaskan beberapa poin pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo. Salah satunya seperti status Vicky sebagai tulang punggung keluarga.
&amp;ldquo;Sudah kami ajukan alasan rasional sebagai tulang punggung keluarga, tidak hilangkan alat bukti dan bahkan penyidikan tidak dilakukan penahanan,&amp;rdquo; terangnya.
Baca Juga:
- Dipenjara, Vicky Prasetyo Suarakan Ketidakadilan
- Dikabarkan Bercerai dengan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Buka Suara
Nantinya, Vicky Prasetyo tinggal menunggu kebijakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan, mengingat masalah penahanan tersangka merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNy8wNy82LzEyMTYzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kembali lagi, ini kewenangan Kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. Kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur,&amp;rdquo; pungkas Ramdan.
Sebelumnya diberitakan, Vicky Prasetyo resmi ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Angel Lelga. Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky dititipkan di Rutan Salemba sambil menunggu proses hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
