<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Pacar Goo Hara Divonis 1 Tahun Penjara, Kakak Lanjut Banding</title><description>Goo Ho In akan mengajukan banding atas kasus yang melibatkan mantan pacar Goo Hara, Choi Jong Bum.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/03/33/2240871/mantan-pacar-goo-hara-divonis-1-tahun-penjara-kakak-lanjut-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/03/33/2240871/mantan-pacar-goo-hara-divonis-1-tahun-penjara-kakak-lanjut-banding"/><item><title>Mantan Pacar Goo Hara Divonis 1 Tahun Penjara, Kakak Lanjut Banding</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/03/33/2240871/mantan-pacar-goo-hara-divonis-1-tahun-penjara-kakak-lanjut-banding</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/07/03/33/2240871/mantan-pacar-goo-hara-divonis-1-tahun-penjara-kakak-lanjut-banding</guid><pubDate>Jum'at 03 Juli 2020 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Elga Nurmutia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/03/33/2240871/mantan-pacar-goo-hara-divonis-1-tahun-penjara-kakak-lanjut-banding-VhHBYLj64g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Goo Hara. (Foto: Instagram/@koohara_)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/03/33/2240871/mantan-pacar-goo-hara-divonis-1-tahun-penjara-kakak-lanjut-banding-VhHBYLj64g.jpg</image><title>Goo Hara. (Foto: Instagram/@koohara_)</title></images><description>SEOUL - Goo Ho In, kakak kandung mendiang Goo Hara akhirnya buka suara soal hukuman 1 tahun penjara tanpa penangguhan yang dijatuhkan pengadilan pada mantan kekasih adiknya, Choi Jong Bum. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang banding yang digelar pada 2 Juli 2020.&amp;nbsp;
Hakim menilai, Choi Jong Bum terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik, intimidasi, hingga merusak properti mendiang.

&amp;ldquo;Vonis 1 tahun tanpa percobaan itu memberikan sukacita kecil bagi keluarga kami. Setidaknya, hukuman itu mengangkat sedikit luka kami,&amp;rdquo; ujar Goo Ho In dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Jumat (3/7/2020).&amp;nbsp;
Meski begitu, Ho In mengaku kecewa karena Choi Jong Bum tak terbukti melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual. Secara spesifik aksinya merekam bagian tubuh mendiang tanpa persetujuan korban dianggap tidak melanggar hukum.
Baca juga:&amp;nbsp;Ayah Kang Ji Young Jadi Saksi Sengketa Warisan Goo Hara&amp;nbsp;&amp;ldquo;Dengan empat pelanggaran itu dia hanya dihukum 1 tahun. Saat adikku masih hidup, dia melihat pria itu divonis 1 tahun penjara dengan penangguhan. Tapi setidaknya dia bisa tenang karena penangguhan itu dicabut,&amp;rdquo; kata Goo Ho In.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Goo Ho In menegaskan, hukuman itu belum cukup. Dia akan mengusahakan banding terakhir untuk meningkatkan hukuman untuk pria yang berprofesi sebagai penata rambut tersebut.*
Baca juga:&amp;nbsp;Pita Suara Bermasalah, Tenggorokan Judika Keluarkan Darah Setiap Hari

</description><content:encoded>SEOUL - Goo Ho In, kakak kandung mendiang Goo Hara akhirnya buka suara soal hukuman 1 tahun penjara tanpa penangguhan yang dijatuhkan pengadilan pada mantan kekasih adiknya, Choi Jong Bum. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang banding yang digelar pada 2 Juli 2020.&amp;nbsp;
Hakim menilai, Choi Jong Bum terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik, intimidasi, hingga merusak properti mendiang.

&amp;ldquo;Vonis 1 tahun tanpa percobaan itu memberikan sukacita kecil bagi keluarga kami. Setidaknya, hukuman itu mengangkat sedikit luka kami,&amp;rdquo; ujar Goo Ho In dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Jumat (3/7/2020).&amp;nbsp;
Meski begitu, Ho In mengaku kecewa karena Choi Jong Bum tak terbukti melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Terkait Hukuman Kejahatan Seksual. Secara spesifik aksinya merekam bagian tubuh mendiang tanpa persetujuan korban dianggap tidak melanggar hukum.
Baca juga:&amp;nbsp;Ayah Kang Ji Young Jadi Saksi Sengketa Warisan Goo Hara&amp;nbsp;&amp;ldquo;Dengan empat pelanggaran itu dia hanya dihukum 1 tahun. Saat adikku masih hidup, dia melihat pria itu divonis 1 tahun penjara dengan penangguhan. Tapi setidaknya dia bisa tenang karena penangguhan itu dicabut,&amp;rdquo; kata Goo Ho In.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Goo Ho In menegaskan, hukuman itu belum cukup. Dia akan mengusahakan banding terakhir untuk meningkatkan hukuman untuk pria yang berprofesi sebagai penata rambut tersebut.*
Baca juga:&amp;nbsp;Pita Suara Bermasalah, Tenggorokan Judika Keluarkan Darah Setiap Hari

</content:encoded></item></channel></rss>
