<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jerry Lawalata Ditangkap Usai Pakai Sabu</title><description>Jerry Lawalata ditangkap beberapa jam setelah memakai sabu. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/06/15/33/2230414/jerry-lawalata-ditangkap-usai-pakai-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/06/15/33/2230414/jerry-lawalata-ditangkap-usai-pakai-sabu"/><item><title>Jerry Lawalata Ditangkap Usai Pakai Sabu</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/06/15/33/2230414/jerry-lawalata-ditangkap-usai-pakai-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/06/15/33/2230414/jerry-lawalata-ditangkap-usai-pakai-sabu</guid><pubDate>Senin 15 Juni 2020 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/15/33/2230414/jerry-lawalata-ditangkap-usai-pakai-sabu-368ZlJSubi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jerry Lawalata (Foto: Instagram Jerry Lawalata)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/15/33/2230414/jerry-lawalata-ditangkap-usai-pakai-sabu-368ZlJSubi.jpg</image><title>Jerry Lawalata (Foto: Instagram Jerry Lawalata)</title></images><description>JAKARTA - Jerry Lawalata ditangkap beberapa jam setelah memakai sabu. Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam giat rilis penangkapan Jerry, Senin (15/6/2020).
&quot;Yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba,&quot; jelas Budhi.
Bahkan, polisi masih menemukan sisa-sisa pemakaian sabu dari Jerry saat penggerebekan berlangsung.
Baca Juga:
Artis Jerry Lawalata Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ditangkap Polisi, Artis Jerry Lawalata Positif Narkoba


&quot;Kemudian ditunjukkan lah peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka JRL tersebut,&quot; tutur Budhi lagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi pun menemukan bukti berupa sabu seberat 1,32 gram.
&quot;Setelah melakukan penggeledahan, maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Termasuk juga masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram,&quot; pungkas Budhi.
Jerry Lawalata ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 12 Juni 2020. Atas perbuatannya, Jerry dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (aln)</description><content:encoded>JAKARTA - Jerry Lawalata ditangkap beberapa jam setelah memakai sabu. Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam giat rilis penangkapan Jerry, Senin (15/6/2020).
&quot;Yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba,&quot; jelas Budhi.
Bahkan, polisi masih menemukan sisa-sisa pemakaian sabu dari Jerry saat penggerebekan berlangsung.
Baca Juga:
Artis Jerry Lawalata Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ditangkap Polisi, Artis Jerry Lawalata Positif Narkoba


&quot;Kemudian ditunjukkan lah peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka JRL tersebut,&quot; tutur Budhi lagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi pun menemukan bukti berupa sabu seberat 1,32 gram.
&quot;Setelah melakukan penggeledahan, maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Termasuk juga masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram,&quot; pungkas Budhi.
Jerry Lawalata ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 12 Juni 2020. Atas perbuatannya, Jerry dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (aln)</content:encoded></item></channel></rss>
