<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Kiyoshi Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi</title><description>Roy Kiyoshi resmi mengajukan asesmen untuk rehabilitasi guna melepas kecanduan dari psikotropika.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/11/33/2212517/roy-kiyoshi-ajukan-asesmen-untuk-rehabilitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/11/33/2212517/roy-kiyoshi-ajukan-asesmen-untuk-rehabilitasi"/><item><title>Roy Kiyoshi Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/11/33/2212517/roy-kiyoshi-ajukan-asesmen-untuk-rehabilitasi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/11/33/2212517/roy-kiyoshi-ajukan-asesmen-untuk-rehabilitasi</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2020 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/11/33/2212517/roy-kiyoshi-ajukan-asesmen-untuk-rehabilitasi-EpGmk1vBev.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Kiyoshi (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/11/33/2212517/roy-kiyoshi-ajukan-asesmen-untuk-rehabilitasi-EpGmk1vBev.jpg</image><title>Roy Kiyoshi (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Roy Kiyoshi resmi mengajukan asesmen untuk rehabilitasi guna melepas kecanduan dari psikotropika. Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy, Henry Indraguna saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).

&quot;Mudah-mudahan hari Rabu sudah dikeluarkan assesmen,&quot; ujar dia.

Dijelaskan Henry, kliennya perlu direhabilitasi lantaran mengkonsumsi psikotropika bukan untuk kesenangan. Melainkan guna mengatasi gangguan tidur yang dia derita sejak 2017.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Titip Pesan Lewat Kriss Hatta, Roy Kiyoshi: Aku Bukan Seperti yang Diberitakan

&quot;Roy sakit. Kita sudah berikan kepada penyidik bukti-buktinya. Dari 2017 Roy sudah sakit. 2019 sakit lagi. Lalu 2020 pada saat pandemi Covid-19 ini kambuh lagi,&quot; terangnya.

Ditambah lagi, Roy juga tidak mengetahui apabila pembelian obat tersebut harus dengan resep dokter. Mengingat jenis obat yang Roy konsumsi mudah ditemukan di toko-toko kebutuhan medis.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS82LzEyMTMxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dia tidak tahu kalau obat itu masuk golongan IV psikotropika. Kalau seandainya tahu dia juga enggak berani,&quot; pungkas Henry.
</description><content:encoded>JAKARTA - Roy Kiyoshi resmi mengajukan asesmen untuk rehabilitasi guna melepas kecanduan dari psikotropika. Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy, Henry Indraguna saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).

&quot;Mudah-mudahan hari Rabu sudah dikeluarkan assesmen,&quot; ujar dia.

Dijelaskan Henry, kliennya perlu direhabilitasi lantaran mengkonsumsi psikotropika bukan untuk kesenangan. Melainkan guna mengatasi gangguan tidur yang dia derita sejak 2017.
&amp;nbsp;
Baca Juga: Titip Pesan Lewat Kriss Hatta, Roy Kiyoshi: Aku Bukan Seperti yang Diberitakan

&quot;Roy sakit. Kita sudah berikan kepada penyidik bukti-buktinya. Dari 2017 Roy sudah sakit. 2019 sakit lagi. Lalu 2020 pada saat pandemi Covid-19 ini kambuh lagi,&quot; terangnya.

Ditambah lagi, Roy juga tidak mengetahui apabila pembelian obat tersebut harus dengan resep dokter. Mengingat jenis obat yang Roy konsumsi mudah ditemukan di toko-toko kebutuhan medis.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS82LzEyMTMxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dia tidak tahu kalau obat itu masuk golongan IV psikotropika. Kalau seandainya tahu dia juga enggak berani,&quot; pungkas Henry.
</content:encoded></item></channel></rss>
