<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Polisi Tetapkan Roy Kiyoshi sebagai Tersangka</title><description>Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/08/33/2211228/alasan-polisi-tetapkan-roy-kiyoshi-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/08/33/2211228/alasan-polisi-tetapkan-roy-kiyoshi-sebagai-tersangka"/><item><title>Alasan Polisi Tetapkan Roy Kiyoshi sebagai Tersangka</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/08/33/2211228/alasan-polisi-tetapkan-roy-kiyoshi-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/05/08/33/2211228/alasan-polisi-tetapkan-roy-kiyoshi-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2020 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/08/33/2211228/alasan-polisi-tetapkan-roy-kiyoshi-sebagai-tersangka-peIroR0REo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/08/33/2211228/alasan-polisi-tetapkan-roy-kiyoshi-sebagai-tersangka-peIroR0REo.jpg</image><title>Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka bukan tanpa pertimbangan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan barang bukti yang ditemukan polisi dan hasil tes urine sang presenter yang positif telah cukup untuk menaikkan status sebagai tersangka.

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika untuk Atasi Gangguan Tidur
 
&amp;nbsp;Polisi Temukan Puluhan Pil Psikotropika di Kediaman Roy Kiyoshi

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/05/08/63778/324912_medium.jpg&quot; alt=&quot;Potret Roy Kiyoshi Saat Liburan ke Paris Prancis&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk tersangka. Untuk narkoba ini ada barang bukti, ya sudah. Ada barang bukti dan positif, sudah. Bukan kriminal umum ini,&amp;rdquo; terang Kompol Vivick Tjangkung kepada awak media.

Sebelumnya, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan jika timnya telah menemukan puluhan pil saat pengeledahan di kediaman Roy Kiyoshi.

&quot;Kurang lebih ada 21 butir psikotropika,&quot; jelas Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 di kediamannya  di kawasan Cengkareng, Jakarta. Kabar penangkapan Roy beredar setelah  salah satu akun gosip di Instagram memposting foto proses penggeledahan  sang presenter.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Ini yang Dirindukan Tompi dari Glenn Fredly
Kenangan Tompi Tentang Bahagianya Glenn Fredly Usai Jadi Ayah

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wOS8wNS82LzExNjAzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka bukan tanpa pertimbangan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan barang bukti yang ditemukan polisi dan hasil tes urine sang presenter yang positif telah cukup untuk menaikkan status sebagai tersangka.

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika untuk Atasi Gangguan Tidur
 
&amp;nbsp;Polisi Temukan Puluhan Pil Psikotropika di Kediaman Roy Kiyoshi

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/05/08/63778/324912_medium.jpg&quot; alt=&quot;Potret Roy Kiyoshi Saat Liburan ke Paris Prancis&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan masuk tersangka. Untuk narkoba ini ada barang bukti, ya sudah. Ada barang bukti dan positif, sudah. Bukan kriminal umum ini,&amp;rdquo; terang Kompol Vivick Tjangkung kepada awak media.

Sebelumnya, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan jika timnya telah menemukan puluhan pil saat pengeledahan di kediaman Roy Kiyoshi.

&quot;Kurang lebih ada 21 butir psikotropika,&quot; jelas Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 di kediamannya  di kawasan Cengkareng, Jakarta. Kabar penangkapan Roy beredar setelah  salah satu akun gosip di Instagram memposting foto proses penggeledahan  sang presenter.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Ini yang Dirindukan Tompi dari Glenn Fredly
Kenangan Tompi Tentang Bahagianya Glenn Fredly Usai Jadi Ayah

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wOS8wNS82LzExNjAzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
