<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq: Allahu Akbar</title><description>Fairuz A. Rafiq akhirnya mengomentari vonis bersalah yang diterima mantan suaminya atas kasus pencemaran nama baik.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/04/14/33/2198741/trio-ikan-asin-divonis-bersalah-fairuz-a-rafiq-allahu-akbar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/04/14/33/2198741/trio-ikan-asin-divonis-bersalah-fairuz-a-rafiq-allahu-akbar"/><item><title>Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Fairuz A Rafiq: Allahu Akbar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/04/14/33/2198741/trio-ikan-asin-divonis-bersalah-fairuz-a-rafiq-allahu-akbar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/04/14/33/2198741/trio-ikan-asin-divonis-bersalah-fairuz-a-rafiq-allahu-akbar</guid><pubDate>Selasa 14 April 2020 06:59 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/14/33/2198741/trio-ikan-asin-divonis-bersalah-fairuz-a-rafiq-allahu-akbar-KfNjY73B7H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fairuz A. Rafiq. (Foto: Instagram/@fairuzarafiq)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/14/33/2198741/trio-ikan-asin-divonis-bersalah-fairuz-a-rafiq-allahu-akbar-KfNjY73B7H.jpg</image><title>Fairuz A. Rafiq. (Foto: Instagram/@fairuzarafiq)</title></images><description>JAKARTA - Fairuz A. Rafiq akhirnya memberikan tanggapannya terkait putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Trio Ikan Asin. Lewat Instagram, dia mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu kebenaran terungkap. Allahu Akbar. Terima kasih ya Allah,&quot; kata Fairuz dalam unggahannya pada Senin malam (13/4/2020).&amp;nbsp;

Trio Ikan Asin diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat teleconference pada 13 April 2020. &amp;ldquo;Terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.&amp;nbsp;
Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan untuk Galih Ginanjar. Pablo Benua diganjar hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan.
Baca juga:&amp;nbsp;Fairuz A Rafiq Prihatin dengan Proses Pemakaman Korban Corona&amp;nbsp;



Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya keberadaan video ujaran Ikan Asin yang memberikan dampak psikologis bagi Fairuz A. Rafiq.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang memberatkan adalah tindakan ketiga terdakwa membuat korban atau saksi Fairuz A. Rafiq merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar setelah video tersebut diunggah ke media sosial,&amp;rdquo; ungkap Hakim Agus Widodo.

Baca juga:&amp;nbsp;Ziarah ke Makam Glenn Fredly, Mutia Ayu: Mas, Aku Datang&amp;nbsp;
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya belum pernah terjerat kasus hukum. &amp;ldquo;Yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,&amp;rdquo; katanya menambahkan.*</description><content:encoded>JAKARTA - Fairuz A. Rafiq akhirnya memberikan tanggapannya terkait putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Trio Ikan Asin. Lewat Instagram, dia mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu kebenaran terungkap. Allahu Akbar. Terima kasih ya Allah,&quot; kata Fairuz dalam unggahannya pada Senin malam (13/4/2020).&amp;nbsp;

Trio Ikan Asin diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat teleconference pada 13 April 2020. &amp;ldquo;Terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.&amp;nbsp;
Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan untuk Galih Ginanjar. Pablo Benua diganjar hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan.
Baca juga:&amp;nbsp;Fairuz A Rafiq Prihatin dengan Proses Pemakaman Korban Corona&amp;nbsp;



Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya keberadaan video ujaran Ikan Asin yang memberikan dampak psikologis bagi Fairuz A. Rafiq.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang memberatkan adalah tindakan ketiga terdakwa membuat korban atau saksi Fairuz A. Rafiq merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar setelah video tersebut diunggah ke media sosial,&amp;rdquo; ungkap Hakim Agus Widodo.

Baca juga:&amp;nbsp;Ziarah ke Makam Glenn Fredly, Mutia Ayu: Mas, Aku Datang&amp;nbsp;
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya belum pernah terjerat kasus hukum. &amp;ldquo;Yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,&amp;rdquo; katanya menambahkan.*</content:encoded></item></channel></rss>
