<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terancam 2 Tahun Penjara, Rey Utami Minta Doa</title><description>Rey Utami menyikapi tuntutan 2 tahun penjara atas kasus ujaran ikan asin dengan tenang.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187953/terancam-2-tahun-penjara-rey-utami-minta-doa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187953/terancam-2-tahun-penjara-rey-utami-minta-doa"/><item><title>Terancam 2 Tahun Penjara, Rey Utami Minta Doa</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187953/terancam-2-tahun-penjara-rey-utami-minta-doa</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187953/terancam-2-tahun-penjara-rey-utami-minta-doa</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/33/2187953/terancam-2-tahun-penjara-rey-utami-minta-doa-FLulERfdhr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/33/2187953/terancam-2-tahun-penjara-rey-utami-minta-doa-FLulERfdhr.jpg</image><title>Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rey Utami menyikapi tuntutan 2 tahun penjara atas kasus ujaran ikan asin dengan tenang. Senada dengan sang suami, Pablo Benua, Rey yakin nota pembelaannya kelak dapat meringankan hukuman.

&amp;ldquo;Nanti kita akan lihat di pledoi,&amp;rdquo; ujar wanita 32 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Trio Ikan Asin Dituntut Pidana Penjara, Hukuman Galih Ginanjar Paling Berat
Pablo Benua Tertangkap Kamera di Luar Penjara, Fairuz A Rafiq Meradang

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/02/03/60813/313212_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sudah 7 Bulan Tidak Bertemu Anak, Daya Tahan Tubuh Rey Utami Melemah&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Tak banyak yang Rey Utami sampaikan untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya memanjatkan doa supaya kelak diberi ganjaran terbaik dari Sang Pencipta.

&amp;ldquo;Mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik,&amp;rdquo; pungkasnya.

JPU telah membacakan tuntutan bagi trio terdakwa ujaran ikan asin. Dimana ketiganya mendapat tuntutan berbeda.



Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dituntut 2,5 dan 2 tahun  penjara. Sementara Galih Ginanjar dituntut paling berat dengan 3,5 tahun  penjara.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan denda Rp. 100 juta.  Bila tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan penambahan  masa tahanan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/02/03/60813/313213_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sudah 7 Bulan Tidak Bertemu Anak, Daya Tahan Tubuh Rey Utami Melemah&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Rey Utami menyikapi tuntutan 2 tahun penjara atas kasus ujaran ikan asin dengan tenang. Senada dengan sang suami, Pablo Benua, Rey yakin nota pembelaannya kelak dapat meringankan hukuman.

&amp;ldquo;Nanti kita akan lihat di pledoi,&amp;rdquo; ujar wanita 32 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Trio Ikan Asin Dituntut Pidana Penjara, Hukuman Galih Ginanjar Paling Berat
Pablo Benua Tertangkap Kamera di Luar Penjara, Fairuz A Rafiq Meradang

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/02/03/60813/313212_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sudah 7 Bulan Tidak Bertemu Anak, Daya Tahan Tubuh Rey Utami Melemah&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Tak banyak yang Rey Utami sampaikan untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya memanjatkan doa supaya kelak diberi ganjaran terbaik dari Sang Pencipta.

&amp;ldquo;Mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik,&amp;rdquo; pungkasnya.

JPU telah membacakan tuntutan bagi trio terdakwa ujaran ikan asin. Dimana ketiganya mendapat tuntutan berbeda.



Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dituntut 2,5 dan 2 tahun  penjara. Sementara Galih Ginanjar dituntut paling berat dengan 3,5 tahun  penjara.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan denda Rp. 100 juta.  Bila tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan penambahan  masa tahanan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/02/03/60813/313213_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sudah 7 Bulan Tidak Bertemu Anak, Daya Tahan Tubuh Rey Utami Melemah&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
