<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Saksi Kasus Irwansyah, Laudya Cynthia Bella Absen dari Panggilan Polisi</title><description>Laudya Cynthia Bella akan dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Irwansyah.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187939/jadi-saksi-kasus-irwansyah-laudya-cynthia-bella-absen-dari-panggilan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187939/jadi-saksi-kasus-irwansyah-laudya-cynthia-bella-absen-dari-panggilan-polisi"/><item><title>Jadi Saksi Kasus Irwansyah, Laudya Cynthia Bella Absen dari Panggilan Polisi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187939/jadi-saksi-kasus-irwansyah-laudya-cynthia-bella-absen-dari-panggilan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187939/jadi-saksi-kasus-irwansyah-laudya-cynthia-bella-absen-dari-panggilan-polisi</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 20:52 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/33/2187939/jadi-saksi-kasus-irwansyah-laudya-cynthia-bella-absen-dari-panggilan-polisi-4BkUHQQJmi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Laudya Cynthia Bella (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/33/2187939/jadi-saksi-kasus-irwansyah-laudya-cynthia-bella-absen-dari-panggilan-polisi-4BkUHQQJmi.jpg</image><title>Laudya Cynthia Bella (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Laudya Cynthia Bella akan dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Irwansyah dalam bisnis kue kekinian milik mereka. Dalam hal ini, Bella yang masuk jajaran kepengurusan pengelola bisnis tersebut berstatus sebagai saksi.

&amp;ldquo;Laudya Cynthia Bella kita akan juga periksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kita,&amp;rdquo; ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Mantan Istri Engku Emran Siap Dengar Curhatan Laudya Cynthia Bella
Mantan Istri Tanggapi Isu Kisruh Rumah Tangga Engku Emran dan Laudya Cynthia Bella

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/02/23/61404/315790_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Jawaban Laudya Cynthia Bella Perihal Hapus Foto Suami&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Terkait status Bella sebagai saksi, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Sudah kita panggil,&amp;rdquo; tutur AKBP Galih.

Namun menurut keterangan polisi, pihak Laudya Cynthia Bella juga meminta penundaan pemeriksaan. Tidak ada alasan pasti yang disampaikan polisi terkait permohonan penundaan yang Bella ajukan melalui kuasa hukumnya.

AKBP Galih hanya mengatakan, Laudya Cynthia Bella meminta waktu untuk mempersiapkan diri sebelum memenuhi panggilan.

&amp;ldquo;Pihak yang bersangkutan tidak hadir. Ada penyampaian juga dari kuasa  hukum atau dari yang bersangkutan untuk mohon waktu untuk  kehadirannya,&amp;rdquo; pungkasnya.

Baca Juga:
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
Unggah Foto Suami dengan Perempuan, DJ Butterfly Ditegur Anak Andri Tanu

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/02/23/61404/315791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Jawaban Laudya Cynthia Bella Perihal Hapus Foto Suami&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Irwansyah dilaporkan Medina Zein ke Polrestabes Bandung pada 2019.  Laporan tersebut merupakan buntut perseteruan keduanya dalam bisnis kue  kekinian yang mereka jalankan bersama.

Dalam laporannya, Medina menuding Irwansyah telah melakukan penggelapan dana usaha hingga Rp. 2 miliar.</description><content:encoded>BANDUNG - Laudya Cynthia Bella akan dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Irwansyah dalam bisnis kue kekinian milik mereka. Dalam hal ini, Bella yang masuk jajaran kepengurusan pengelola bisnis tersebut berstatus sebagai saksi.

&amp;ldquo;Laudya Cynthia Bella kita akan juga periksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kita,&amp;rdquo; ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Mantan Istri Engku Emran Siap Dengar Curhatan Laudya Cynthia Bella
Mantan Istri Tanggapi Isu Kisruh Rumah Tangga Engku Emran dan Laudya Cynthia Bella

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/02/23/61404/315790_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Jawaban Laudya Cynthia Bella Perihal Hapus Foto Suami&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Terkait status Bella sebagai saksi, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Sudah kita panggil,&amp;rdquo; tutur AKBP Galih.

Namun menurut keterangan polisi, pihak Laudya Cynthia Bella juga meminta penundaan pemeriksaan. Tidak ada alasan pasti yang disampaikan polisi terkait permohonan penundaan yang Bella ajukan melalui kuasa hukumnya.

AKBP Galih hanya mengatakan, Laudya Cynthia Bella meminta waktu untuk mempersiapkan diri sebelum memenuhi panggilan.

&amp;ldquo;Pihak yang bersangkutan tidak hadir. Ada penyampaian juga dari kuasa  hukum atau dari yang bersangkutan untuk mohon waktu untuk  kehadirannya,&amp;rdquo; pungkasnya.

Baca Juga:
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
Unggah Foto Suami dengan Perempuan, DJ Butterfly Ditegur Anak Andri Tanu

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/02/23/61404/315791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Jawaban Laudya Cynthia Bella Perihal Hapus Foto Suami&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Irwansyah dilaporkan Medina Zein ke Polrestabes Bandung pada 2019.  Laporan tersebut merupakan buntut perseteruan keduanya dalam bisnis kue  kekinian yang mereka jalankan bersama.

Dalam laporannya, Medina menuding Irwansyah telah melakukan penggelapan dana usaha hingga Rp. 2 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
