<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tidak Tahan Suami Karen Pooroe Usai Jadi Tersangka KDRT</title><description>Polisi tidak menahan suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth meski sudah jadi tersangka kasus KDRT.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187928/polisi-tidak-tahan-suami-karen-pooroe-usai-jadi-tersangka-kdrt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187928/polisi-tidak-tahan-suami-karen-pooroe-usai-jadi-tersangka-kdrt"/><item><title>Polisi Tidak Tahan Suami Karen Pooroe Usai Jadi Tersangka KDRT</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187928/polisi-tidak-tahan-suami-karen-pooroe-usai-jadi-tersangka-kdrt</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/23/33/2187928/polisi-tidak-tahan-suami-karen-pooroe-usai-jadi-tersangka-kdrt</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/33/2187928/polisi-tidak-tahan-suami-karen-pooroe-usai-jadi-tersangka-kdrt-khMkQJCx6p.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Arya Satria Claproth (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/33/2187928/polisi-tidak-tahan-suami-karen-pooroe-usai-jadi-tersangka-kdrt-khMkQJCx6p.jpeg</image><title>Arya Satria Claproth (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Polisi tidak menahan suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth meski sudah jadi tersangka kasus KDRT. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membeberkan beberapa poin pertimbangan yang membuat Arya tidak ditahan.

Pertama, tindak pidana yang diduga dilakukan Arya Satria Claproth tergolong ringan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga:
Suami Karen Pooroe Absen dari Pemeriksaan Kasus KDRT
Karen Pooroe Sayangkan Sikap Bungkam Suami soal Kematian Anak

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/28/59717/307309_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Pose Garang Karen Pooroe yang Sebut Suaminya Selingkuhi Marshanda&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Ancamannya itu di bawah lima tahun,&amp;rdquo; ujar AKBP Galih, Senin (23/3/2020).

Selain itu, pasal yang dikenakan terhadap Arya Satria Claproth juga tidak mengharuskan tersangka ditahan. Sehingga menurut AKBP Galih, polisi hanya mengikuti prosedur sesuai ketentuan undang-undang.

&amp;ldquo;Bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan. Prosedurnya seperti itu,&amp;rdquo; kata dia.

Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT  yang dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut  Karen daftarkan disela proses cerai keduanya di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/11/28/59717/307305_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Pose Garang Karen Pooroe yang Sebut Suaminya Selingkuhi Marshanda&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi tidak menahan suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth meski sudah jadi tersangka kasus KDRT. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membeberkan beberapa poin pertimbangan yang membuat Arya tidak ditahan.

Pertama, tindak pidana yang diduga dilakukan Arya Satria Claproth tergolong ringan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga:
Suami Karen Pooroe Absen dari Pemeriksaan Kasus KDRT
Karen Pooroe Sayangkan Sikap Bungkam Suami soal Kematian Anak

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/28/59717/307309_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Pose Garang Karen Pooroe yang Sebut Suaminya Selingkuhi Marshanda&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Ancamannya itu di bawah lima tahun,&amp;rdquo; ujar AKBP Galih, Senin (23/3/2020).

Selain itu, pasal yang dikenakan terhadap Arya Satria Claproth juga tidak mengharuskan tersangka ditahan. Sehingga menurut AKBP Galih, polisi hanya mengikuti prosedur sesuai ketentuan undang-undang.

&amp;ldquo;Bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan. Prosedurnya seperti itu,&amp;rdquo; kata dia.

Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT  yang dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut  Karen daftarkan disela proses cerai keduanya di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/11/28/59717/307305_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Pose Garang Karen Pooroe yang Sebut Suaminya Selingkuhi Marshanda&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
