<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jerry Aurum Divonis 11 Tahun &amp; Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus Jerry Aurum bersalah dan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/19/33/2185682/jerry-aurum-divonis-11-tahun-denda-rp1-miliar-atas-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/19/33/2185682/jerry-aurum-divonis-11-tahun-denda-rp1-miliar-atas-kasus-narkoba"/><item><title>Jerry Aurum Divonis 11 Tahun &amp; Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/19/33/2185682/jerry-aurum-divonis-11-tahun-denda-rp1-miliar-atas-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/19/33/2185682/jerry-aurum-divonis-11-tahun-denda-rp1-miliar-atas-kasus-narkoba</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2020 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Rena Pangesti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/19/33/2185682/jerry-aurum-divonis-11-tahun-denda-rp1-miliar-atas-kasus-narkoba-x9nqRTbyqp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jerry Aurum (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/19/33/2185682/jerry-aurum-divonis-11-tahun-denda-rp1-miliar-atas-kasus-narkoba-x9nqRTbyqp.jpg</image><title>Jerry Aurum (Foto: ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan suami Denada, Jerry Aurum, diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia kedapatan memiliki narkoba golongan I yang membuat vonisnya cukup berat.

&amp;ldquo;Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,&amp;rdquo; demikian keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Okezone, Kamis (19/3/2020).

Melalui website Pengadilan Jakarta Barat, Jerry Aurum kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba. Kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila terdapat dua plastik berukuran beda. Pertama berukuran besar yang berisi 20 plastik sedang seberat 58.26 gram dan satu lainnya berukuran sedang dengan berat 1,31 gram.
&amp;nbsp;
Baca juga: Berlinang Air Mata, Jerry Aurum Titip Pesan pada Shakira

Selain itu, ada juga berbagai jenis pil ekstasi yang terbagi dalam beberapa plastik dengan logo berbeda. Misalnya 1 plastik klip berlogo kucing berisi 3 butir ekstasi berwarna merah, 4 butir lain berwarna biru dalam plastik berlogo kuda dengan berat 2,28 gram. Ada pula satu plastic berisi 11 butir ekstasi berwarna merah bata berlogo superman seberat 4,22 gram.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8yNS82LzEyMDAwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,04 gram, satu kotak brankas merah dan handphone beserta simcard.Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020. Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak bisa dibayarkan, maka pria yang berprofesi sebagai fotografer ini harus menambah masa kurungan 3 bulan.

&amp;ldquo;Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,&amp;rdquo; imbuh keterangan dari Pengadilan Negeri.

Baca juga: Jaga Mental Shakira, Denada Berbohong Soal Jerry Aurum ke Sang Putri

Kasus narkoba Jerry Aurum telah bergulir sejak ia ditangkap di kawasan Cirendeu, Tangerang, pada 19 Juni 2019. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan suami Denada, Jerry Aurum, diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia kedapatan memiliki narkoba golongan I yang membuat vonisnya cukup berat.

&amp;ldquo;Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,&amp;rdquo; demikian keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Okezone, Kamis (19/3/2020).

Melalui website Pengadilan Jakarta Barat, Jerry Aurum kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba. Kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila terdapat dua plastik berukuran beda. Pertama berukuran besar yang berisi 20 plastik sedang seberat 58.26 gram dan satu lainnya berukuran sedang dengan berat 1,31 gram.
&amp;nbsp;
Baca juga: Berlinang Air Mata, Jerry Aurum Titip Pesan pada Shakira

Selain itu, ada juga berbagai jenis pil ekstasi yang terbagi dalam beberapa plastik dengan logo berbeda. Misalnya 1 plastik klip berlogo kucing berisi 3 butir ekstasi berwarna merah, 4 butir lain berwarna biru dalam plastik berlogo kuda dengan berat 2,28 gram. Ada pula satu plastic berisi 11 butir ekstasi berwarna merah bata berlogo superman seberat 4,22 gram.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8yNS82LzEyMDAwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,04 gram, satu kotak brankas merah dan handphone beserta simcard.Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020. Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak bisa dibayarkan, maka pria yang berprofesi sebagai fotografer ini harus menambah masa kurungan 3 bulan.

&amp;ldquo;Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,&amp;rdquo; imbuh keterangan dari Pengadilan Negeri.

Baca juga: Jaga Mental Shakira, Denada Berbohong Soal Jerry Aurum ke Sang Putri

Kasus narkoba Jerry Aurum telah bergulir sejak ia ditangkap di kawasan Cirendeu, Tangerang, pada 19 Juni 2019. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.</content:encoded></item></channel></rss>
