<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Karen Pooroe Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT</title><description>Namun penetapan status Arya Claproth dalam kasus KDRT itu ditanggapi santai oleh kuasa hukumnya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/11/33/2181890/suami-karen-pooroe-resmi-jadi-tersangka-kasus-kdrt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/11/33/2181890/suami-karen-pooroe-resmi-jadi-tersangka-kasus-kdrt"/><item><title>Suami Karen Pooroe Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/11/33/2181890/suami-karen-pooroe-resmi-jadi-tersangka-kasus-kdrt</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/11/33/2181890/suami-karen-pooroe-resmi-jadi-tersangka-kasus-kdrt</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2020 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/11/33/2181890/suami-karen-pooroe-resmi-jadi-tersangka-kasus-kdrt-kojqtAAy7B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arya Claproth. (Foto: SILET RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/11/33/2181890/suami-karen-pooroe-resmi-jadi-tersangka-kasus-kdrt-kojqtAAy7B.jpg</image><title>Arya Claproth. (Foto: SILET RCTI)</title></images><description>JAKARTA - Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan status tersangka Arya didasari laporan Karen ke Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu.
&amp;ldquo;Hal tersebut adalah laporan yang dibuat Karen terhadap Arya mengenai KDRT,&amp;rdquo; ujar Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum sang musisi di kawasan Kuningan, Jakarta, pada 11 Maret 2020.
&amp;nbsp;
Namun dalam kesempatan yang sama, Andreas Nahot Silitonga juga berusaha meluruskan bahwa tuduhan Karen Pooroe pada kliennya tidak terbukti.
&amp;ldquo;Yang pertama, saya mau sampaikan kutipan Karen dalam laporan. &amp;lsquo;Saya didudukin, disekap, saya lapor polisi&amp;rsquo;. Kalau saya baca, ini seakan-akan adalah kekerasan fisik. Yang diumumkan oleh Kapolres adalah kekerasan psikis,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;iframe src=&quot;https://www.metube.id/embed/17565601?type=video&amp;amp;autoplay=true&amp;amp;mute=true&quot; width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Dipolisikan Atas Kasus Perzinaan, Kuasa Hukum Karen Pooroe: Basi&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi apa yang diberitakan bahwa ini fisik ternyata enggak juga,&amp;rdquo; ungkap Andreas menambahkan.
Terkait penetapan status tersangka Arya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa hal tersebut bukan akhir segalanya. Justru menurut Andreas, kliennya bisa mencari keadilan lewat penetapan dirinya sebagai tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini justru awal dari proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Arya belum banyak diperiksa, banyak yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya,&amp;rdquo; ujarnya.*
Baca juga:&amp;nbsp;Salmafina Sunan Tolak Berjodoh dengan Pria Berbeda Agama
</description><content:encoded>JAKARTA - Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan status tersangka Arya didasari laporan Karen ke Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu.
&amp;ldquo;Hal tersebut adalah laporan yang dibuat Karen terhadap Arya mengenai KDRT,&amp;rdquo; ujar Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum sang musisi di kawasan Kuningan, Jakarta, pada 11 Maret 2020.
&amp;nbsp;
Namun dalam kesempatan yang sama, Andreas Nahot Silitonga juga berusaha meluruskan bahwa tuduhan Karen Pooroe pada kliennya tidak terbukti.
&amp;ldquo;Yang pertama, saya mau sampaikan kutipan Karen dalam laporan. &amp;lsquo;Saya didudukin, disekap, saya lapor polisi&amp;rsquo;. Kalau saya baca, ini seakan-akan adalah kekerasan fisik. Yang diumumkan oleh Kapolres adalah kekerasan psikis,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;iframe src=&quot;https://www.metube.id/embed/17565601?type=video&amp;amp;autoplay=true&amp;amp;mute=true&quot; width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Dipolisikan Atas Kasus Perzinaan, Kuasa Hukum Karen Pooroe: Basi&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi apa yang diberitakan bahwa ini fisik ternyata enggak juga,&amp;rdquo; ungkap Andreas menambahkan.
Terkait penetapan status tersangka Arya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa hal tersebut bukan akhir segalanya. Justru menurut Andreas, kliennya bisa mencari keadilan lewat penetapan dirinya sebagai tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini justru awal dari proses hukum untuk mendapatkan keadilan. Arya belum banyak diperiksa, banyak yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya,&amp;rdquo; ujarnya.*
Baca juga:&amp;nbsp;Salmafina Sunan Tolak Berjodoh dengan Pria Berbeda Agama
</content:encoded></item></channel></rss>
