<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aming Ingatkan Penimbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun</title><description>Dalam ketentuan undang-undang, penimbun masker bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara apabila terbukti melakukan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/04/33/2178120/aming-ingatkan-penimbun-masker-bisa-dipenjara-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/04/33/2178120/aming-ingatkan-penimbun-masker-bisa-dipenjara-5-tahun"/><item><title>Aming Ingatkan Penimbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/04/33/2178120/aming-ingatkan-penimbun-masker-bisa-dipenjara-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/03/04/33/2178120/aming-ingatkan-penimbun-masker-bisa-dipenjara-5-tahun</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2020 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/04/33/2178120/aming-ingatkan-penimbun-masker-bisa-dipenjara-5-tahun-rUh8gxp9Vq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aming (Foto: Instagram/@amingisback)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/04/33/2178120/aming-ingatkan-penimbun-masker-bisa-dipenjara-5-tahun-rUh8gxp9Vq.jpg</image><title>Aming (Foto: Instagram/@amingisback)</title></images><description>JAKARTA - Aming menyayangkan aksi beberapa pihak yang menimbun masker untuk mencari keuntungan di tengah ancaman virus korona (COVID-19). Menurut Aming, bukan kali pertama masyarakat berusaha mencari keuntungan di tengah musibah.
&amp;ldquo;Di negara kita kenapa sih setiap ada yang enggak enak selalu ada yang aji mumpung untuk jualan?&amp;rdquo; ungkap pria 39 tahun ini di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

&amp;ldquo;Enggak apa-apa sih jualan, namanya orang kan. Tapi akan selalu ada cara yang lebih proper. Jangan pas lagi susah, jangan pas virus korona gila-gilaan. Orang sudah butuh barangnya, malah ditimbun,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca Juga:
- Aming Sebut Aksi Timbun Sembako Bisa Picu Kerusuhan
- Mantan Istri Engku Emran Sebut Laudya Cynthia Bella Miliki Emosi Kuat
Aming lantas mengingatkan para penimbun masker bahwa ada ancaman pidana yang menanti mereka. Dalam ketentuan undang-undang, penimbun masker bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara apabila terbukti melakukan.
&amp;ldquo;Ya hati-hati saja untuk para penimbun barang. Gue baca ada pasalnya, ada pidananya. Pasal 107 UU No. 7 tentang Perdagangan. Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit, itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta,&amp;rdquo; jelas sang komedian.

Bagi Aming, penting untuk membuat masyarakat sadar hukum. Sebab bisa saja, para penimbun masker tidak mengetahui potensi hukuman yang mereka terima dari tindakan tersebut.
&amp;ldquo;Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa,&amp;rdquo; tandas mantan suami Evelin Nada Anjani.</description><content:encoded>JAKARTA - Aming menyayangkan aksi beberapa pihak yang menimbun masker untuk mencari keuntungan di tengah ancaman virus korona (COVID-19). Menurut Aming, bukan kali pertama masyarakat berusaha mencari keuntungan di tengah musibah.
&amp;ldquo;Di negara kita kenapa sih setiap ada yang enggak enak selalu ada yang aji mumpung untuk jualan?&amp;rdquo; ungkap pria 39 tahun ini di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

&amp;ldquo;Enggak apa-apa sih jualan, namanya orang kan. Tapi akan selalu ada cara yang lebih proper. Jangan pas lagi susah, jangan pas virus korona gila-gilaan. Orang sudah butuh barangnya, malah ditimbun,&amp;rdquo; lanjutnya.
Baca Juga:
- Aming Sebut Aksi Timbun Sembako Bisa Picu Kerusuhan
- Mantan Istri Engku Emran Sebut Laudya Cynthia Bella Miliki Emosi Kuat
Aming lantas mengingatkan para penimbun masker bahwa ada ancaman pidana yang menanti mereka. Dalam ketentuan undang-undang, penimbun masker bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara apabila terbukti melakukan.
&amp;ldquo;Ya hati-hati saja untuk para penimbun barang. Gue baca ada pasalnya, ada pidananya. Pasal 107 UU No. 7 tentang Perdagangan. Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit, itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta,&amp;rdquo; jelas sang komedian.

Bagi Aming, penting untuk membuat masyarakat sadar hukum. Sebab bisa saja, para penimbun masker tidak mengetahui potensi hukuman yang mereka terima dari tindakan tersebut.
&amp;ldquo;Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa,&amp;rdquo; tandas mantan suami Evelin Nada Anjani.</content:encoded></item></channel></rss>
