<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Tidak Hadir, Sidang Trio Ikan Asin Ditunda Pekan Depan</title><description>Karena JPU tak bisa menghadirkan saksi maka sidang ujaran ikan asin akhirnya ditunda pada pekan depan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/02/03/33/2162762/saksi-tidak-hadir-sidang-trio-ikan-asin-ditunda-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/02/03/33/2162762/saksi-tidak-hadir-sidang-trio-ikan-asin-ditunda-pekan-depan"/><item><title>Saksi Tidak Hadir, Sidang Trio Ikan Asin Ditunda Pekan Depan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/02/03/33/2162762/saksi-tidak-hadir-sidang-trio-ikan-asin-ditunda-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/02/03/33/2162762/saksi-tidak-hadir-sidang-trio-ikan-asin-ditunda-pekan-depan</guid><pubDate>Senin 03 Februari 2020 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/02/03/33/2162762/saksi-tidak-hadir-sidang-trio-ikan-asin-ditunda-pekan-depan-nWZDggccMr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pablo Benua dan Galih Ginanjar. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/02/03/33/2162762/saksi-tidak-hadir-sidang-trio-ikan-asin-ditunda-pekan-depan-nWZDggccMr.jpg</image><title>Pablo Benua dan Galih Ginanjar. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) batal digelar. Saksi yang seharusnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir sehingga sidang tidak bisa dilangsungkan.
&amp;ldquo;Saksi berhalangan hadir hari ini, mohon maaf,&amp;ldquo; ujar JPU Donny M. Sany dalam persidangan tersebut.
&amp;nbsp;
Mulanya, majelis hakim sempat mempertanyakan permohonan penundaan sidang yang diminta JPU. Sebab, saksi yang dipersiapkan untuk perkara ujaran ikan asin cukup banyak.
Namun menurut penjelasan JPU Donny, tiap-tiap saksi dijadwalkan hadir di sidang yang berbeda sehingga tidak bisa digantikan. &amp;ldquo;Untuk yang sidang hari ini tidak bisa digantikan,&amp;rdquo; kata dia.

Baca juga:&amp;nbsp;Sakit di Penjara, Rey Utami: Kepala Kayak Mau Pecah&amp;nbsp;Mendengar jawaban JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang lanjutan ujaran ikan asin pada Senin depan (10/2/2020). Namun sebelum menyatakan penundaan, majelis hakim sempat memberikan teguran kepada JPU agar tidak memperlambat proses sidang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jaksa mohon diperhatikan, majelis menginginkan sidang ini cepat selesai. Kalau ada saksi tanpa keterangan, bilang. Maka kami akan minta keterangan dan dipanggil paksa,&amp;rdquo; tegas Hakim Ketua Majelis Djoko Indiarto.*
Baca juga:&amp;nbsp;Keluar dari SidusHQ, Kim Woo Bin Berencana Gabung Agensi Shin Min Ah</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) batal digelar. Saksi yang seharusnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir sehingga sidang tidak bisa dilangsungkan.
&amp;ldquo;Saksi berhalangan hadir hari ini, mohon maaf,&amp;ldquo; ujar JPU Donny M. Sany dalam persidangan tersebut.
&amp;nbsp;
Mulanya, majelis hakim sempat mempertanyakan permohonan penundaan sidang yang diminta JPU. Sebab, saksi yang dipersiapkan untuk perkara ujaran ikan asin cukup banyak.
Namun menurut penjelasan JPU Donny, tiap-tiap saksi dijadwalkan hadir di sidang yang berbeda sehingga tidak bisa digantikan. &amp;ldquo;Untuk yang sidang hari ini tidak bisa digantikan,&amp;rdquo; kata dia.

Baca juga:&amp;nbsp;Sakit di Penjara, Rey Utami: Kepala Kayak Mau Pecah&amp;nbsp;Mendengar jawaban JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang lanjutan ujaran ikan asin pada Senin depan (10/2/2020). Namun sebelum menyatakan penundaan, majelis hakim sempat memberikan teguran kepada JPU agar tidak memperlambat proses sidang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jaksa mohon diperhatikan, majelis menginginkan sidang ini cepat selesai. Kalau ada saksi tanpa keterangan, bilang. Maka kami akan minta keterangan dan dipanggil paksa,&amp;rdquo; tegas Hakim Ketua Majelis Djoko Indiarto.*
Baca juga:&amp;nbsp;Keluar dari SidusHQ, Kim Woo Bin Berencana Gabung Agensi Shin Min Ah</content:encoded></item></channel></rss>
