<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri   </title><description>Hakim Pengadilan Distrik Seoul Pusat nilai, tak ada urgensi untuk menahan Seungri.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/01/14/33/2152787/pengadilan-tolak-permintaan-penahanan-kedua-atas-seungri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2020/01/14/33/2152787/pengadilan-tolak-permintaan-penahanan-kedua-atas-seungri"/><item><title>Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Kedua Atas Seungri   </title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2020/01/14/33/2152787/pengadilan-tolak-permintaan-penahanan-kedua-atas-seungri</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2020/01/14/33/2152787/pengadilan-tolak-permintaan-penahanan-kedua-atas-seungri</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2020 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Erdyaldha Rizky Nikita Sitorus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/14/33/2152787/pengadilan-tolak-permintaan-penahanan-kedua-atas-seungri-qoR5tqjhat.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seungri. (Foto: YG Entertainment)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/14/33/2152787/pengadilan-tolak-permintaan-penahanan-kedua-atas-seungri-qoR5tqjhat.jpg</image><title>Seungri. (Foto: YG Entertainment)</title></images><description>SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Pusat menolak permintaan penahanan praperadilan atas Lee Seung Hyun alias Seungri. Surat penahanan itu diajukan kejaksaan setempat pada 10 Januari silam.&amp;nbsp;
Hakim Song Kyung Ho menolak permintaan itu setelah menanyai terdakwa (Seungri). &amp;ldquo;Merujuk pada isi dakwaan, termasuk peran, tingkat keterlibatan, perkembangan penyelidikan, deretan bukti, hingga sikap kooperatif saat investigasi, kami tak melihat terdakwa perlu ditahan,&amp;rdquo; kata sang hakim seperti dikutip dari Soompi, Selasa (14/1/2020).
&amp;nbsp;
Dengan begitu, ini kedua kalinya Pengadilan Distrik Seoul Pusat menolak permintaan penahanan praperadilan atas Seungri. Permohonan pertama diajukan Kepolisian Seoul Metropolitan pada 14 Mei 2019.
Namun kala itu, hakim Shin Jong Yeol juga menolak permintaan penahanan atas Seungri dan CEO Yuri Holding, Yoo In Suk. Sekitar 7 bulan kemudian, giliran Kejaksaan Distrik Seoul Pusat yang mengajukan permohonan penahanan praperadilan untuk mantan personel BIGBANG tersebut yang kembali ditolak.
&amp;lt;iframe src=&quot;https://www.metube.id/embed/17505289?type=video&amp;amp;autoplay=true&amp;amp;mute=true&quot; width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Mereka yang Terseret Skandal Seks The Burning Sun Gate&amp;nbsp;Ketika Kejaksaan Distrik Seoul Pusat mengajukan permohonan penahanan praperadilan atas Seungri, mereka menambahkan dakwaan untuk mantan idol K-Pop tersebut. Dari lima kasus, dakwaan atasnya berkembang menjadi tujuh kasus.

Ketujuh dakwaan itu adalah pelanggaran transaksi valuta asing, menikmati layanan prostitusi, menyediakan jasa prostitusi, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, hingga berjudi.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Devano Danendra Hapus Akun Instagram
</description><content:encoded>SEOUL - Pengadilan Distrik Seoul Pusat menolak permintaan penahanan praperadilan atas Lee Seung Hyun alias Seungri. Surat penahanan itu diajukan kejaksaan setempat pada 10 Januari silam.&amp;nbsp;
Hakim Song Kyung Ho menolak permintaan itu setelah menanyai terdakwa (Seungri). &amp;ldquo;Merujuk pada isi dakwaan, termasuk peran, tingkat keterlibatan, perkembangan penyelidikan, deretan bukti, hingga sikap kooperatif saat investigasi, kami tak melihat terdakwa perlu ditahan,&amp;rdquo; kata sang hakim seperti dikutip dari Soompi, Selasa (14/1/2020).
&amp;nbsp;
Dengan begitu, ini kedua kalinya Pengadilan Distrik Seoul Pusat menolak permintaan penahanan praperadilan atas Seungri. Permohonan pertama diajukan Kepolisian Seoul Metropolitan pada 14 Mei 2019.
Namun kala itu, hakim Shin Jong Yeol juga menolak permintaan penahanan atas Seungri dan CEO Yuri Holding, Yoo In Suk. Sekitar 7 bulan kemudian, giliran Kejaksaan Distrik Seoul Pusat yang mengajukan permohonan penahanan praperadilan untuk mantan personel BIGBANG tersebut yang kembali ditolak.
&amp;lt;iframe src=&quot;https://www.metube.id/embed/17505289?type=video&amp;amp;autoplay=true&amp;amp;mute=true&quot; width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Baca juga:&amp;nbsp;Mereka yang Terseret Skandal Seks The Burning Sun Gate&amp;nbsp;Ketika Kejaksaan Distrik Seoul Pusat mengajukan permohonan penahanan praperadilan atas Seungri, mereka menambahkan dakwaan untuk mantan idol K-Pop tersebut. Dari lima kasus, dakwaan atasnya berkembang menjadi tujuh kasus.

Ketujuh dakwaan itu adalah pelanggaran transaksi valuta asing, menikmati layanan prostitusi, menyediakan jasa prostitusi, pelanggaran regulasi sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, hingga berjudi.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Devano Danendra Hapus Akun Instagram
</content:encoded></item></channel></rss>
