<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Meratapi Nasib</title><description>Zul Zivilia menanggapi vonis 18 tahun penjara yang ditetapkan Majelis Hakim dengan reaksi negatif.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/18/33/2143503/dihukum-18-tahun-penjara-zul-zivilia-meratapi-nasib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/18/33/2143503/dihukum-18-tahun-penjara-zul-zivilia-meratapi-nasib"/><item><title>Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Meratapi Nasib</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/18/33/2143503/dihukum-18-tahun-penjara-zul-zivilia-meratapi-nasib</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/18/33/2143503/dihukum-18-tahun-penjara-zul-zivilia-meratapi-nasib</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2019 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/33/2143503/dihukum-18-tahun-penjara-zul-zivilia-meratapi-nasib-kow4VKrk1T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zul Zivilia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/33/2143503/dihukum-18-tahun-penjara-zul-zivilia-meratapi-nasib-kow4VKrk1T.jpg</image><title>Zul Zivilia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Zul Zivilia menanggapi vonis 18 tahun penjara yang ditetapkan Majelis Hakim dengan reaksi negatif. Zul menilai, ada keterangan hakim yang tidak sesuai BAP.

&amp;ldquo;Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya,&amp;rdquo; ujar Zul usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Majelis Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Jelang Vonis, Zul Zivilia Pasrah dan Istri Menangis



Dalam kesempatan yang sama, Zul turut menjelaskan poin keterangan hakim yang menurutnya tidak sesuai BAP. Hal tersebut berkaitan dengan masalah Zul yang sempat menanyakan pekerjaan kepada Rian.

Menurut versi Zul, dirinya memang meminta pekerjaan kepada Rian. Namun bukan untuk menjadi kurir narkoba, melainkan pekerjaan lain.

&amp;ldquo;Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (jadi kurir narkoba), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu enggak berubah,&amp;rdquo; jelas pemilik nama asli Zulkifli.


Zul bahkan membandingkan kasusnya dengan Steve Emmanuel yang divonis  lebih ringan atas kasus pengedaran narkotika jenis kokain. Bagi Zul,  pidana penjara 18 tahun masih terlalu tinggi bila dibandingkan dengan  perkara Steve.

&amp;ldquo;Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan  kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama  sekali, mengapa seperti ini,&amp;rdquo; ungkapnya.

Baca Juga:
Nicky Tirta Foto Bareng Kembaran, Netizen: Kirain Istri
Foto Bareng, Suami Muzdalifah Disebut Lebih Cocok dengan Nia Ramadhani



Terakhir, Zul pun memastikan dirinya akan mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding atas vonis hakim.

&amp;ldquo;Banding, saya banding,&amp;rdquo; tandas pria yang berstatus sebagai vokalis di Zivilia.

Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di  kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Bersama dengan  penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti  berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Zul Zivilia menanggapi vonis 18 tahun penjara yang ditetapkan Majelis Hakim dengan reaksi negatif. Zul menilai, ada keterangan hakim yang tidak sesuai BAP.

&amp;ldquo;Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya,&amp;rdquo; ujar Zul usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Majelis Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Jelang Vonis, Zul Zivilia Pasrah dan Istri Menangis



Dalam kesempatan yang sama, Zul turut menjelaskan poin keterangan hakim yang menurutnya tidak sesuai BAP. Hal tersebut berkaitan dengan masalah Zul yang sempat menanyakan pekerjaan kepada Rian.

Menurut versi Zul, dirinya memang meminta pekerjaan kepada Rian. Namun bukan untuk menjadi kurir narkoba, melainkan pekerjaan lain.

&amp;ldquo;Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (jadi kurir narkoba), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu enggak berubah,&amp;rdquo; jelas pemilik nama asli Zulkifli.


Zul bahkan membandingkan kasusnya dengan Steve Emmanuel yang divonis  lebih ringan atas kasus pengedaran narkotika jenis kokain. Bagi Zul,  pidana penjara 18 tahun masih terlalu tinggi bila dibandingkan dengan  perkara Steve.

&amp;ldquo;Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan  kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama  sekali, mengapa seperti ini,&amp;rdquo; ungkapnya.

Baca Juga:
Nicky Tirta Foto Bareng Kembaran, Netizen: Kirain Istri
Foto Bareng, Suami Muzdalifah Disebut Lebih Cocok dengan Nia Ramadhani



Terakhir, Zul pun memastikan dirinya akan mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding atas vonis hakim.

&amp;ldquo;Banding, saya banding,&amp;rdquo; tandas pria yang berstatus sebagai vokalis di Zivilia.

Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di  kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Bersama dengan  penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti  berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.</content:encoded></item></channel></rss>
