<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Putusan Pengadilan, Kriss Hatta: Enggak Tegang, Biasa Saja</title><description>Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Kriss Hatta akan segera mencapai puncaknya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/03/33/2137211/jelang-putusan-pengadilan-kriss-hatta-enggak-tegang-biasa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/03/33/2137211/jelang-putusan-pengadilan-kriss-hatta-enggak-tegang-biasa-saja"/><item><title>Jelang Putusan Pengadilan, Kriss Hatta: Enggak Tegang, Biasa Saja</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/03/33/2137211/jelang-putusan-pengadilan-kriss-hatta-enggak-tegang-biasa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2019/12/03/33/2137211/jelang-putusan-pengadilan-kriss-hatta-enggak-tegang-biasa-saja</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2019 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Adiyoga Priambodo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/03/33/2137211/jelang-putusan-pengadilan-kriss-hatta-enggak-tegang-biasa-saja-yzP0pak8PO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kriss Hatta (Foto: Yoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/03/33/2137211/jelang-putusan-pengadilan-kriss-hatta-enggak-tegang-biasa-saja-yzP0pak8PO.jpg</image><title>Kriss Hatta (Foto: Yoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Kriss Hatta akan segera mencapai puncaknya. Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusan sekaligus menentukan nasib sang aktor.

&amp;ldquo;Untuk putusan akan dibacakan pada hari Selasa, 10 Desember 2019,&amp;rdquo; ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019).

Tak banyak yang Kriss Hatta sampaikan ketika disinggung mengenai persiapan mentalnya jelang sidang putusan pekan depan. Mengingat sebelumnya, Kriss juga sudah pernah menghadapi situasi serupa.
&amp;nbsp;
Baca Juga: 2 Kali Dipenjara karena Wanita, Kriss Hatta Diminta Jaga Sikap

&amp;ldquo;Enggak (tegang), biasa saja. Kan dulu sudah pernah,&amp;rdquo; tuturnya usai sidang.

Kriss Hatta hanya berharap, Majelis Hakim bisa memutus perkaranya dengan Antony Hillenaar secara adil.

&amp;ldquo;Seadil-adilnya saja. Dipertimbangkan semua yang meringankan,&amp;rdquo; kata pria 31 tahun.
Keterangan serupa juga disampaikan ibu Kriss Hatta, Tuty Suratinah. Dia berharap, Majelis Hakim punya penilaian yang bijak terhadap perkara putranya.

Baca Juga: Sebut Tuntutan JPU Emosional, Kriss Hatta Keukeuh Minta Bebas
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita dari pihak keluarga, semoga Kriss punya keadilan di negeri ini. Semoga Majelis Hakim bisa menilai dari awal sampai hari ini,&amp;rdquo; ungkap Tuty.

Ditambah dengan sosok Hakim Ketua Majelis yang juga perempuan, Tuty Suratinah sangat berharap naluri sebagai ibu ikut bergerak dibalik vonis untuk Kriss Hatta.
&amp;ldquo;Hakimnya juga seorang wanita. Semoga hakimnya paham sebagai sesama wanita,&amp;rdquo; pungkas dia.

Baca Juga: Iwan Fals Komentari Aksi Reuni 212, Netizen Ramai

Kriss Hatta terseret kasus dugaan penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rahelly Alia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8xNS82LzExOTI3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatan tersebut, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Kriss Hatta akan segera mencapai puncaknya. Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusan sekaligus menentukan nasib sang aktor.

&amp;ldquo;Untuk putusan akan dibacakan pada hari Selasa, 10 Desember 2019,&amp;rdquo; ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019).

Tak banyak yang Kriss Hatta sampaikan ketika disinggung mengenai persiapan mentalnya jelang sidang putusan pekan depan. Mengingat sebelumnya, Kriss juga sudah pernah menghadapi situasi serupa.
&amp;nbsp;
Baca Juga: 2 Kali Dipenjara karena Wanita, Kriss Hatta Diminta Jaga Sikap

&amp;ldquo;Enggak (tegang), biasa saja. Kan dulu sudah pernah,&amp;rdquo; tuturnya usai sidang.

Kriss Hatta hanya berharap, Majelis Hakim bisa memutus perkaranya dengan Antony Hillenaar secara adil.

&amp;ldquo;Seadil-adilnya saja. Dipertimbangkan semua yang meringankan,&amp;rdquo; kata pria 31 tahun.
Keterangan serupa juga disampaikan ibu Kriss Hatta, Tuty Suratinah. Dia berharap, Majelis Hakim punya penilaian yang bijak terhadap perkara putranya.

Baca Juga: Sebut Tuntutan JPU Emosional, Kriss Hatta Keukeuh Minta Bebas
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita dari pihak keluarga, semoga Kriss punya keadilan di negeri ini. Semoga Majelis Hakim bisa menilai dari awal sampai hari ini,&amp;rdquo; ungkap Tuty.

Ditambah dengan sosok Hakim Ketua Majelis yang juga perempuan, Tuty Suratinah sangat berharap naluri sebagai ibu ikut bergerak dibalik vonis untuk Kriss Hatta.
&amp;ldquo;Hakimnya juga seorang wanita. Semoga hakimnya paham sebagai sesama wanita,&amp;rdquo; pungkas dia.

Baca Juga: Iwan Fals Komentari Aksi Reuni 212, Netizen Ramai

Kriss Hatta terseret kasus dugaan penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rahelly Alia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNC8xNS82LzExOTI3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatan tersebut, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

</content:encoded></item></channel></rss>
